Rapat Daring Sekjen Bawaslu RI Bersama Bawaslu Kepri, Pasca RDP Terkait Pilkada Serentak 2020
|
Tanjungpinang (04/06/2020) – Sekretaris Jenderal Bawaslu RI mengadakan Rapat Daring bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se-Indonesia yang dipandu secara langsung oleh Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI, D. Adhi Santoso membahas terkait Pendalaman Rincian Kegiatan Pilkada Yang Bersumber Dari APBD Pasca Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu, KPU dan DKPP.
Yessi Yunius, SE, M.Si selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau turut hadir dalam rapat daring yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Dr. Gunawan Suswantoro, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Bawaslu RI, Dr. La Bayoni, S.IP, M.Si, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal Bawaslu RI, Drs. Ferdinand Eskol Tiar Sirait, MH., ME, Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI, Ir. D. Adhi Santoso, MM , dan Kasubbag Program & Anggaran Bawaslu RI, Bashory.
Rapat daring yang berlangsung selama 2 jam ini membahas terkait hasil dari Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu, KPU dan DKKP yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Juni 2020 yang lalu. Dari hasil tersebut disepakati adanya penyesuaian kebutuhan barang dan anggaran yang akan dipergunakan pada saat Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.
Gunawan Suswantoro mengatakan bahwa “Agar seluruh Provinsi yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah kecuali Provinsi Aceh dan Provinsi DKI Jakarta agar melakukan Restrukturisasi Anggaran Pilkada 2020. Caranya adalah dengan merestrukturisasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan”, ucapnya.
Selain itu, rapat daring ini juga membahas kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat yang telah dilaksanakan 1 hari sebelumnya, antara lain pembahasan terkait penyesuaian anggaran terkait APD, melakukan simulasi TPS yang semula sebanyak 800 orang/TPS menjadi 500 orang/TPS, besaran honorarium PTPS harus disesuaikan dengan SE Kementerian Keuangan.
Karena Pilkada Serentak saat ini masih dalam kondisi pemulihan dari masa pandemi Covid-19 maka kebutuhan APD (Alat Pelindung Diri) menjadi sangat perlu bagi para pengawal demokrasi saat menjalankan tugasnya. Adapun kebutuhan APD pada tahapan Pilkada Serentak ini meliputi Tahapan Coklit, Tahapan Verifikasi Faktual, Tahapan Kampanye dan Tahapan Pungut Hitung.