Rapat Evaluasi Penetapan Dapil & Pemutakhiran Daftar Pemilih Digelar Oleh Bawaslu Kepri
|
Tanjungpinang, Tahapan penetapan daerah pemilihan (dapil) serta penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilaksanakan. Hasil pencegahan serta pengawasan yang telah dilakukan membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota. Untuk mengevaluasi hal tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Evaluasi Pengawasan Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil serta Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Tahapan Penetapan Daerah Pemilihan dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tanggal 25 dan 26 September 2023 di Tanjungpinang.
Dalam rapat evaluasi tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Penanagan Pelanggaran dan Koordinator Divisi yang manangani Data dan Informasi yang ada di Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam menghadapi tahapan pemutakhiran data dan tahapan penetapan jumlah daerah pemilihan. Bahwa permasalahan yang terjadi antara lain adanya pemilih yang telah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan yang berasal dari luar daerah yang tidak memiliki data kependudukan.

Selain itu, pada kegiatan rapat tersebut juga mambahas terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang oleh bakal calon legislatif di masing-masing Kabupaten/Kota. APS yang dimaksud adalah APS yang dipasang disembarang tempat dan tidak beraturan yang dipasang oleh oknum- oknum dari perwakilan bakal calon legislatif yang akan berkompetisi pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rosnawati, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa Bawaslu Kepri dalam kegiatan Coffee Morning telah dilakukan beberapa waktu lalu sudah mengundang para pemangku kebijakan baik dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Praja, KPU Provinsi, dan perwakilan dari partai politik guna membahas terkait dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar.

Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengimbau kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta Partai Politik untuk menurukan dan menertibkan APS yang terpasang secara tidak beraturan dan cenderung tidak tertib dan tentunya yang melanggar peraturan daerah.
Editor : Chandra
Fotografer : Afhendo