Rapat Koordinasi Dilakukan Bersama Satpol PP Untuk Menertibkan APS Yang Masih Bertebaran
|
Tanjungpinang, Maraknya Alat Peraga Sosialisasi yang dipasang di ruang publik yang mengandung unsur ajakan perlu ditertibkan. Sebab saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye melainkan masih dalam tahapan sosialisasi. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Mariyamah, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara luring dan daring pada Kamis, 26 Oktober 2023.
“Berdasarkan update data terakhir, terdapat lebih dari 3000 Alat Peraga yang melanggar ketentuan PKPU terkait batasan-batasan tentang sosialisasi peserta pemilu. Padahal telah dilakukan upaya preventif sebagai bentuk pencegahan adanya Alat Peraga yang melanggar ketentuan. Mulai dari bersurat, mengirimkan instruksi ke Kabupaten/Kota sampai dengan mengadakan pertemuan tatap muka dengan mengumpulkan Peserta Pemilu untuk membahas ketentuan Alat Peraga. Bawaslu RI juga telah bersurat ke Partai Politik, menghimbau agar Peserta Pemilu tidak melakukan sosialisasi dengan memasang Alat Peraga yang mengandung unsur ajakan. Namun hari ini masih kita temui Alat Peraga yang tidak sesuai ketentuan, bukan hanya dari sisi materi namun juga tempat pemasangan Alat Peraga yang tidak sesuai ketentuan” tambah Mariyamah.
Rapat yang dilaksanakan sekaligus untuk persiapan pelaksanaan penertiban Alat Peraga serentak di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau ini, dihadiri oleh Sekretaris Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau, Satpol PP Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau serta Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau.
Dalam pidato pembukaannya melalui video conference, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Zulhadril Putra menyampaikan bahwa sebelum masa kampanye para peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian Alat Peraga yang dipasang tidak boleh mengandung unsur seruan dan ajakan.
“Perlu dilakukan penertiban Alat Peraga yang tidak sesuai ketentuan. Langkah penertiban ini tidak dapat berdiri sendiri melainkan perlu sinergitas antar instansi diantaranya dukungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau dan Satpol PP Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.” Ucap Zulhadril
Anggota bawaslu Rosnawati menyampaikan dalam sesi diskusi bahwa dalam kegiatan Coffee Morning yang telah dilaksanakan di Tanjung Pinang, saat itu
turut mengundang perwakilan Partai Politik, telah disampaikan terkait tata tertib pemasangan Alat Peraga. Namun hingga saat ini di ruang publik masih ditemui Alat Peraga yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
“Kriteria Alat Peraga yang akan ditertibkan diantaranya Alat Peraga yang mengandung unsur ajakan untuk memilih, Alat Peraga yang dipasang di tempat ibadah, Alat Peraga yang di pasang di pagar ataupun di gedung milik pemerintah”, sambung Rosnawati.
Dalam rapat koordinasi ini Sekretaris Satpol PP Provinsi Kepri menyampaikan bahwa Satpol PP sebelumnya telah melakukan penertiban Alat Peraga yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya seperti di tempat ibadah dan telah menertibkan Alat Peraga yang dianggap mengganggu estetika tentu sesuai perda yang berlaku. Namun demikian, dalam bersinergi dengan Bawaslu, pihak Satpol PP perlu panduan mengenai Alat Peraga seperti apa yang dari sisi Bawaslu tidak sesuai ketentuan misalnya Alat Peraga yang mengandung unsur himbauan atau ajakan untuk memilih dan kriteria-kriteria lain jika ada, sehingga Satpol PP dapat membantu menertibkan Alat Peraga tersebut.

Kegiatan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dengan tim Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau, Satpol PP Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau serta dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau agar nantinya dalam kegiatan penertiban Alat Peraga secara serentak tidak terjadi salah persepsi dan pengertian di lapangan sehingga menjadi salah langkah dalam upaya penertiban tersebut dan supaya bagaimana rencana penertiban Alat Peraga dapat berjalan lancar.
Editor : Sarah
Fotografer : Sarah