Refleksi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Rosnawati: Amanah Dan Integritas Jadi Pondasi Pengawasan
|
Tanjungpinang - Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Rosnawati, menjadi narasumber dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas melalui zoom meeting, Kamis (5/3/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Refleksi Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024” ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pengawas dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota, Koordinator Sekretariat (Korsek), serta jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas. Pelaksanaannya dilakukan secara hybrid.
Dalam paparannya, Rosnawati menegaskan bahwa refleksi terhadap penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 penting dilakukan sebagai ruang perenungan bagi seluruh jajaran pengawas pemilu.
“Melalui kegiatan ini kita berharap dapat menjadi ruang refleksi untuk memperkuat komitmen bersama. Tugas pengawasan bukan sekadar menjalankan pekerjaan administratif, tetapi merupakan amanah yang memiliki dimensi moral dan spiritual,” ujarnya.
Menurut Rosnawati, dinamika Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 memberikan pengalaman yang luar biasa bagi penyelenggara, khususnya dalam penanganan pelanggaran. Berbagai laporan dan temuan yang diterima oleh pengawas menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihadapi secara profesional.
Ia menilai, berbagai tantangan tersebut merupakan bagian dari ujian demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu perlu dilandasi nilai-nilai prinsipil agar tetap menjaga kepercayaan publik.
Dalam perspektif Islam, lanjut Rosnawati, pengawas pemilu harus menjunjung tiga prinsip utama dalam menjalankan tugasnya, yakni amanah, keadilan, dan integritas.
Pertama, amanah sebagai prinsip utama yang menjadi landasan moral dan etika dalam penanganan pelanggaran. Pengawas pemilu dituntut menjunjung tinggi tanggung jawab serta memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan.
Kedua, keadilan dalam penegakan hukum pemilu, di mana setiap perkara harus diputus secara adil, transparan, dan tidak memihak.
Ketiga, integritas dalam penanganan pelanggaran, yang menurutnya merupakan harga mati bagi pengawas pemilu agar setiap proses penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Rosnawati juga menyoroti salah satu persoalan yang kerap muncul dalam penanganan pelanggaran, yakni lemahnya kualitas laporan dan pembuktian. Menurutnya, aspek pembuktian menjadi unsur penting dalam menentukan keberhasilan penanganan pelanggaran pemilu.
“Seringkali persoalan muncul pada kualitas laporan dan bukti yang disampaikan. Karena itu, pembuktian menjadi dasar yang sangat penting dalam proses penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Melalui refleksi pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Rosnawati menyampaikan sejumlah pelajaran penting yang dapat menjadi penguatan bagi Bawaslu ke depan.
Pertama, pencegahan harus lebih diutamakan daripada penindakan. Kedua, literasi hukum dan kepatuhan peserta pemilu perlu terus ditingkatkan. Ketiga, integritas penyelenggara menjadi pondasi utama yang harus dijaga.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga yang berbasis profesionalisme, bukan kepentingan sektoral.
“Ke depan, pengawasan pemilu harus semakin profesional dengan mengedepankan pencegahan, penguatan integritas, serta koordinasi yang solid demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.//
Penulis, Editor, Foto by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas