Lompat ke isi utama

Berita

Resmikan Desa Anti Politik Uang,Fritz Harapkan Dapat Memacu Semangat Masyarakat Menolak Politik Uang

Resmikan Desa Anti Politik Uang,Fritz Harapkan Dapat Memacu Semangat Masyarakat Menolak Politik Uang

Natuna - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Fritz Edward Siregar, SH, LL.M, PhD meresmikan Desa Anti Politik Uang tepatnya di Desa Tanjung Kumbik Utara Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna pada Selasa (21/07/2020).

Fritz dalam sambutannya mengapresiasi warga Desa Tanjung Kumbik Utara. Fritz yang merupakan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Datin Bawaslu RI mengatakan bahwa dengan terbentuknya Desa Anti Politik Uang (Desa APU) diyakini dapat memacu semangat masyarakat untuk menolak politik uang. Ia berharap Desa APU semakin banyak terbangun di Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam kesempatan ini, Fritz juga menjelaskan bahwa, “Tahun 2018 dalam masa pilkada 2018, Bawaslu memiliki 35 perkara politik uang yang dibawa kepengadilan. Tahun 2019 ada 69 politik uang yang dibawa ke pengadilan. Bahkan pada malam masa tenang tanggal 14,15,16 April 2019 ada 100 orang yang tertangkap OTT politik uang. Kita masih melihat dalam index kerawanan pemilu, itu akan dimungkinkan kembali terjadinya politik uang pada Pilkada 2020”, ucapnya.

Lebih lanjut, Fritz juga menyampaikan bahwa tugas Bawaslu selalu dimulai dengan kata pertama yang namanya pencegahan, “Pencegahan itu selalu punya efek yang lebih berdampak, karena pencegahan melibatkan kita semua, melibatkan masyarakat, melibatkan penyelenggara KPU dan Bawaslu”, tambahnya.

Fritz juga menjelaskan ada 3 (tiga) faktor penyebab terjadinya politik uang, “Terjadinya politik uang disebabkan 3 (tiga) faktor yaitu pertama ada si pemberi, kedua ada si penerima, dan ketiga ada kesempatan. Jika salah satu faktor itu tidak ada misalnya ada pemberi dan ada penerima namun ada masyarakat yang melihat atau melapor maka politik uang tidak akan terjadi. Tetapi hal itu hanya bisa terjadi pada saat sesama masyarakat saling mendukung dan saling melapor dan saling menjaga”, ungkap Fritz.

Dia juga berharap semua harus punya pemahaman bahwa politik uang bukan sekedar transaksi yang terjadi sebentar, tapi transaksi yang membawa dampak 5 (lima) tahun kedepannya.

Diakhir sambutannya, Fritz berterima kasih kepada seluruh penduduk Desa Tanjung Kumbik Utara, Kepala Desa dan Camat yang telah berinisiasi dan bersepakat untuk meresmikan Desa Tanjung Kumbik Utara sebagai desa anti politik uang. Menurutnya itu merupakan sebuah keberanian, perjuangan dan ketegasan bahwa Desa Tanjung Kumbik Utara menolak adanya politik uang dan berharap desa-desa lain juga mengikutinya.

Fritz dijadwalkan meresmikan Desa Anti Politik Uang di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Karimun. Peresmian Desa Anti Politik Uang ini merupakan dua dari rangkaian Kegiatan Roadshow Fritz di Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka memantau kesiapan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dalam mengawasi Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.

Turut mendampingi Fritz pada acara tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data & Informasi dan Said Abdullah Dahlawi, ST selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi.

Dalam kegiatan tersebut turut mengundang Bupati Natuna yang diwakili oleh Bakesbangpol Natuna, KPU Kabupaten Natuna, Kajari, Polres Natuna, Dandim 0318, Camat Pulau Tiga Barat, Kepala Desa se-Kecamatan Pulau Tiga Barat, PKD se-Kecamatan Pulau Tiga Barat, PPK se-Kecamatan Pulau Tiga Barat, PPS Desa Tanjung Kumbik Utara, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle