Rosnawati: Integritas Penyelenggara Pemilu Fondasi Kepercayaan Publik, disampaikan pada Rakor IKEPP Kepri (Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu)
|
Tanjungpinang — Integritas penyelenggara Pemilu menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Penguatan kepatuhan etik tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aturan, tetapi juga berkontribusi terhadap kredibilitas Pemilu, legitimasi pemerintahan, serta stabilitas dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rosnawati, M.A., saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Optimalisasi Peningkatan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) di Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (11/8/2026).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan Kementerian Koordiator Politik dan keamanan RI di Batam tersebut, Rosnawati menyampaikan materi bertajuk “Penguatan Budaya Etik dan Tata Kelola Kepatuhan Etik di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau” secara daring melalui Zoom Meeting.
Rosnawati menegaskan bahwa integritas merupakan harga mati sekaligus fondasi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Menurutnya, integritas harus berjalan beriringan dengan independensi, imparsialitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
“Integritas itu adalah harga mati dan menjadi fondasi. Kemudian, independensi dan imparsialitas akan menjaga posisi pengawas, sementara profesionalitas dan akuntabilitas akan memastikan kewenangan yang kami jalankan betul-betul digunakan secara tepat,” ujar Rosnawati.
Ia menjelaskan, kepatuhan etik tidak cukup dimaknai sebatas kepatuhan terhadap aturan tertulis. Nilai-nilai etik harus menjadi budaya yang melekat dalam setiap pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu, mulai dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kewenangan, hingga interaksi dengan peserta Pemilu dan masyarakat.
Menurut Rosnawati, budaya etik perlu dibangun secara berkelanjutan melalui keteladanan pimpinan, pemahaman terhadap nilai dan aturan etik, pembinaan, pencegahan, serta evaluasi. Langkah tersebut penting untuk mendeteksi dan mencegah potensi persoalan etik sejak dini, termasuk menjaga independensi dan menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Penguatan budaya etik harus menjadi proses yang terus dilakukan. Bukan hanya ketika terjadi persoalan, tetapi melalui pembinaan dan pencegahan sehingga setiap jajaran memahami batas kewenangan, menjaga integritas, dan mampu mengambil keputusan secara profesional,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Direktur Indikator Kinerja Pembangunan Daerah (IKPD) Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggeraini, menyampaikan perspektif perencanaan dan pembangunan nasional terhadap keberadaan IKEPP. Ia menjelaskan bahwa kualitas penyelenggaraan Pemilu memiliki hubungan langsung dengan legitimasi pemerintahan dan efektivitas pembangunan.
Menurut Nuzula, integritas dan netralitas penyelenggara Pemilu akan membentuk kredibilitas proses Pemilu. Kredibilitas tersebut kemudian mendorong tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu, yang pada akhirnya memperkuat legitimasi pemerintahan dan mendukung stabilitas serta keberlanjutan pembangunan.
“Ketika proses Pemilu memiliki kredibilitas, kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu akan semakin kuat. Kondisi tersebut kemudian memperkuat legitimasi pemerintahan dan mendukung stabilitas serta keberlanjutan pembangunan,” jelas Nuzula.
Sebaliknya, ia mengingatkan, persepsi bahwa proses Pemilu tidak netral, tidak profesional, atau tidak akuntabel dapat memengaruhi kepercayaan publik. Karena itu, peningkatan kepatuhan etik penyelenggara Pemilu perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi sekaligus mendukung pembangunan nasional.
Perspektif tersebut memperluas pemaknaan IKEPP yang tidak semata-mata menjadi ukuran administratif mengenai kepatuhan etik, tetapi juga dapat menjadi instrumen evaluasi untuk melihat sejauh mana nilai-nilai integritas dan profesionalitas telah diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Raditya, mengajak seluruh pihak terkait untuk memperkuat sosialisasi, evaluasi, dan pendampingan dalam rangka meningkatkan kepatuhan etik penyelenggara Pemilu.
Ia menyampaikan bahwa kolaborasi diperlukan agar pemahaman dan penerapan etika penyelenggara Pemilu dapat berjalan secara konsisten di seluruh tingkatan.
“Kami mengajak teman-teman dari DKPP, Bappenas, Kemendagri, dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama melakukan sosialisasi, evaluasi, dan pendampingan. Harapannya, indeks kepatuhan etik penyelenggara Pemilu dapat mencapai hasil yang diinginkan,” ujar Raditya.
Menurutnya, upaya peningkatan IKEPP membutuhkan kerja bersama lintas lembaga. Hasil indeks yang nantinya dipublikasikan diharapkan tidak hanya menjadi angka capaian, tetapi mampu memberikan gambaran mengenai kondisi kepatuhan etik penyelenggara sekaligus menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan.
Rapat koordinasi tersebut turut menghadirkan unsur Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta penyelenggara Pemilu di Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan menjadi ruang untuk menyamakan persepsi mengenai penguatan kepatuhan etik, mengevaluasi berbagai tantangan, sekaligus membangun strategi bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggara Pemilu.
Bagi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, peningkatan IKEPP tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian nilai indeks. Lebih dari itu, indeks menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memastikan nilai integritas, independensi, imparsialitas, profesionalitas, dan akuntabilitas benar-benar terinternalisasi dalam pelaksanaan tugas.
Rosnawati menegaskan, penguatan budaya etik pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan demokrasi kepada masyarakat. Penyelenggara Pemilu yang berintegritas akan memperkuat kepercayaan publik, sedangkan kepercayaan publik menjadi salah satu modal penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan keberlanjutan pembangunan.
“Indeks ini jangan berhenti sebagai angka. Yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai etik benar-benar menjadi budaya kerja dan tercermin dalam setiap pelaksanaan kewenangan. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu dapat terus diperkuat,” pungkas Rosnawati.
Penulis Annisa Myindra
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas