Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi Menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Kepri Selenggarakan Rakernis Penyelesaian Sengketa

Samakan Persepsi Menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Kepri Selenggarakan Rakernis Penyelesaian Sengketa

Tanjungpinang - Guna menghadapi Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada hari Senin (18/04/2022). 

Kegiatan yang diselenggarakan selama satu hari itu diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat serta staf sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Said Abdullah Dahlawi, S.T dan dihadiri oleh Rosnawati, MA selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H., M.H selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin serta Idris, S.Th.I selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Kepulaun Riau. Keempat Koordinator Divisi tersebut juga bertindak langsung menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Said menyampaikan bahwa, “Kegiatan rakernis ini diselenggarakan agar semua memahami bagaiamana tantangan dan kelemahan yang dimiliki, memetakan problem yang ada dan kemudian dicarikan solusi sehingga pemahaman jajaran pengawas menjadi sama dalam menghadapi problem tersebut”, ucapnya.

“Kita ingin membangun dan memperkuat kerja sama lembaga ini, hasil rakernis ini akan kita jadikan sebagai pedoman nantinya untuk pengamblan kebijakan-kebijakan kelembagaan kedepannya”, tambah Said.

Sementara itu, Rosnawati, MA juga menyampaikan, “Rakernis ini diselenggarakan dalam rangka untuk  menginventarisis masalah-masalah dan kendala yang dialami oleh setiap Bawaslu Kabupaten/kota khususnya dalam hal penyelesaian sengketa, memperkuat dukungan kesekretariatan dalam penyelesaian sengketa sehingga jika ada muncul sengketa nantinya kita telah siap dan padu dalam menghadapinya”, ujar Rosna.

Tidak hanya itu, Idris S.Th.I juga menambahkan dan mengingatkan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/kota  untuk mewaspadai kerawanan-kerawanan yang ada dalam pelaksanaan pegawasan tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. “Pemahaman tentang adanya multitafsir terkait regulasi juga perlu kita perhatikan”, ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H., M.H menerangkan perlunya menginventarisir kekosongan-kekosongan hukum yang ada dan kemudian dicarikan solusi. 

“Inventarisir kekosongan hukum dalam berbagai regulasi terkait Pemilu dan Pemilihan perlu kita lakukan, kekosongan hukum itu tidak menjadi halangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas, kita harus terus membuat kajian-kajian hukum untuk memperdalam penguasaan dan pemahaman terhadap regulasi, selain itu peningkatan kapasitas terhadap semua staf juga menjadi bagian yang penting sehingga mampu dan siap dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas pengawasan”, tutup Indrawan.


toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle