Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Kepri Gelar Koordinasi Melalui Video Conference

Sentra Gakkumdu Kepri Gelar Koordinasi Melalui Video Conference

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau melakukan video conference (vidon) bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka rapat koordinasi kesiapan Sentra Gakkumdu dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan pada Rabu 22 April 2020. Rapat dipimpin oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Sjahri Papene, SH., MH. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur kejaksaan dan kepolisian.

Muhammad Sjahri Papene menyampaikan bahwa, “Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyatakan kesiapan dalam menghadapi Pemilihan. Namun dengan situasi pandemi Covid-19 ini , sehingga dilakukan penundaan tahapan berdasarkan SK KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 bahwa diputuskan untuk menunda sebagian tahapan yaitu: 1)  Pelantikan PPS, 2) Verifikasi  syarat dukungan calon perseorangan, 3) Pembentukan PPDP, 4)  Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Berdasarkan instruksi Bawaslu RI kami sebagai penyelenggara pemilu tetap melaksanakan koordinasi dengan stakeholder dalam hal ini Sentra Gakkumdu Provinsi terkait dengan penanganan pelanggaran pidana pemilihan”ujarnya.

Penundaan sebagian tahapan akibat covid 19 juga memunculkan potensi pelanggaran pidana yaitu 1) pasal 71 (2) jo pasal 190 jo 162 (3) jo pasal 188 dan 2) pasal 193A (1) jo pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Unsur Kepolisian Daerah Kepulauan Riau yang diwakili oleh Direktorat Intelkam Tidar Wulung Dahono menyarankan “Apabila ada kebijakan/arahan mengenai penyelenggaraan pilkada dimohon untuk dibicarakan lebih lanjut. Serta tetap berkoordinasi kepada KPU dan DKPP”, ujarnya. Turut hadir juga dari dari Direktorat Intelkam dan Direktorat Krimsus Polda Kepulauan Riau.

Unsur Kejaksaan Kepulauan Riau yang diwakili oleh Aspidum Arip Zahrulyani mengatakan “Dengan kepastian penundaan ini, diharapkan penyelenggara pemilu dikabupaten/kota mensosialisasikan termasuk juga update/perkembangan terakhir penyelenggaraan pemilu”, ujarnya. Turut hadir dari kejaksaan Kasi A, Koordinator Pidana Umum dan Asintel.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle