Sentra Gakkumdu Laksanakan Piket Penerimaan Laporan , Patroli Masa Tenang & Pungut Hitung
|
Tanjungpinang, Sesuai dengan Instruksi Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan piket untuk menerima laporaan dugaan pelanggaran pemilihan, dalam hal ini Sentra Gakkumdu dari masing-masing unsur melakukan piket 1x24 jam untuk melaksanakan piket yang dimulai tanggal 24 sampai dengan 27 November 2024.
Tahapan masa tenang dan pungut hitung merupakan tahapan yang sangat rawan terjadinya pelanggaran pemilihan terutama money politic / Politik Uang sehingga Bawaslu diminta untuk siaga dalam menerima laporan. Pelaksanaan piket ini juga menjadi perhatian dari unsur kepolisian yakni dari Dirreskrimum Polda Kepri dan unsur kejaksaan yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri dengan mengujungi anggota yang sedang melaksanakan piket.
Selain melaksanakan piket Sentra Gakkumdu Kepri juga melakukan pengecekan ke (Tempat Pemungutan Suara) TPS sebelum hari pencoblosan untuk memastikan logistik sudah terdistribusi sesuai dengan prosedur.
Bahwa pada saat masa tenang terdapat informasi dugaan pelanggaran pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungping, sehingga disela-sela waktu Sentra Gakkumdu juga melakukan supervisi untuk memastikan Sentra Gakkumdu Tanjungpinang mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti berdasarkan informasi yang didapat.
Pada saat pelaksanaan pencoblosan Sentra Gakkumdu Kepri menyaksikan secara langsung proses pemungutan suara di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Dalam hal ini ikut Serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto yang didampingi oleh Rosnawati Anggota Bawaslu Kepri. Rosnawati menyampaikan dengan adanya kegiatan piket dan patroli pengawasan ini semoga kedepannya Sentra Gakkumdu Kepri menjadi lebih solid dan bersinergi.
Narasi : Afhendo
Dokumentasi : Tim Sentra Gakkumdu Kepri

