Siaran Pers Bawaslu RI Antisipasi Penyebaran Virus COVID-19
|
Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan siaran pers dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus COVID-19. Pada siaran pers tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU terkait pelaksanaan penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota agar tidak terganggunya tahapan yang sedang berjalan saat ini.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor S-0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020 yang didasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 120, Pasal 121, serta Pasal 122. Serta Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Unduh Siaran Pers Bawaslu RI 17 Maret 2020.pdf