Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Perbaikan Permohonan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Via Daring

Sidang Perbaikan Permohonan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Via Daring

Dalam sidang yang dibuka pukul 10.30 WIB, hadir 3 (tiga) pemohon yaitu Tiuridah Silitonga, ST, MM selaku Pemohon I, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH selaku Pemohon II dan Mohammad Fadli, SH selaku Pemohon IV. Sementara Nurhidayat, S.Sos selaku Pemohon III tidak dapat hadir karena disaat yang bersamaan harus mengawal persiapan dimulainya tahapan Pilkada di Kabupaten Karimun.

Hadir sebagai Majelis persidangan adalah Prof. Saldi Isra, SH, M.PA sebagai Ketua Majelis Hakim, Prof. Arief Hidayat, SH, MS dan Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH, MH  sebagai Anggota Majelis.

Tiuridah selaku Pemohon I setidaknya menyampaikan beberapa pokok perbaikan permohonan yang dibacakan pada sidang panel ini yang diantaranya adalah terkait perubahan kata “frasa” yang digantikan dengan “kata”, penguatan permohonan dengan menambahkan pengalaman empiris yang dialami selama menjalani tugas di Bawaslu, penambahan matriks perbandingan pasal yang mengatur hari penanganan pelanggaran di UU Pilkada dengan UU Pemilu dan penambahan petitum yang dibagi menjadi petitum dalam provisi dan dalam pokok perkara. Tiuridah menegaskan dalam petitumnya menyatakan, “Kami memohon untuk perkara ini menjadi prioritas sebelum tahapan coklit Pilkada dimulai yaitu tanggal 20 Juni 2020 sampai dengan Agustus 2020 sebagaimana tercantum dalam petitum provisi yang telah diajukan” ujarnya.

Indrawan selaku Pemohon II menambahkan penegasan kembali untuk memperkuat permohonan yang sudah diajukan, “Karena proses coklit akan dimulai pada 20 Juni 2020, maka pemohon meminta kepada Majelis untuk mempertimbangkan menjadikan prioritaskan dalam penyelesaiannya”, ujar Indrawan.

Terkait dengan perbaikan permohonan yang sudah diajukan ada beberapa catatan penting yang kemudian disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Arief Hidayat, SH, MS menanyakan terkait apakah petitum provinsi untuk mempercepat jalannya persidangan akan tetap diajukan atau tidak. Sedangkan Dr. Daniel Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH, MH menegaskan terkait apakah ada perbaikan lisan yang akan diajukan Pemohon mengingat adanya perubahan tahapan setelah terbitnya Perpu 2 Tahun 2020.

Dalam akhir persidangan Prof. Saldi Isra, SH, M.PA selaku Ketua Majelis kemudian mengesahkan alat bukti yang sudah diajukan Pemohon yaitu dari P-1 sampai dengan P-22. Kemudian untuk persidangan selanjutnya akan diinfokan setelah digelarnya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan kelanjutkan permohonan apakah akan dibawa ke sidang pleno atau cukup diputus pada saat RPH.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle