Lompat ke isi utama

Berita

Sinkronisasi Pengisian Angket Indeks Kerawanan Pemilu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020

Sinkronisasi Pengisian Angket Indeks Kerawanan Pemilu  Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020

Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Sebagai upaya pemetaan yang komprehensif dan kerawanan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengadakan pertemuan bersama KPU Provinsi Kepulauan Riay, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, Radio Republik Indonesia (RRI) dan beberapa media massa elektronik maupun cetak. Pertemuan yang bersifat koordinasi antar stakeholder dan lembaga ini bertujuan untuk mengumpulkan dan menyusun data berdasarkan instrumen Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. (Jumat, 13/12/2019).

IKP merupakan suatu rangkaian riset yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam merumuskan kebijakan, program dan strategi pengawasan dalam konteks kepemiluan. Tujuan IKP sendiri yakni mengidentifikasi dan memerakan potensi kerawanan yang ada di setiap wilayah, khususnya wilayah yang menyelenggarakan Pilkada.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kepri, Idris, S.Th.I menyatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia diperlukan pengisian dan penyusunan IKP agar potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 dapat diminimalisir sedemikian rupa. Beliau juga mengatakan bahwa dalam pengisian dan penyusunan IKP Pilkada 2020 dilakukan dalan beberapa tahap seperti pengumpulan data yang dimulai pada tanggal 24 November 2019 hingga 17 Desember 2019. Lembaga Pengawas ini (Bawaslu Kepri) juga bertanggung jawab melakukan verifikasi dan validasi data primer dan sekunder yang telah dikumpulkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di Kepri yang dimulai tanggal 9 Desember 2019 hingga 13 Desember 2019, serta penginputan data ke sistem aplikasi dilakukan pada tanggal 17 Desember 2019 bersamaan dengan rapat koordinasi bersama Kabupaten/Kota. "Masih ada tahap-tahap selanjutnya seperti penelitian data dan analisis data yang akan diformulasikan oleh Bawaslu RI," kata Idris saat rapat pertemuan bersama stakeholder.

narasi : Dika

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle