SIPS, Modernisasi Pelayanan Penerimaan Permohonan
|
Banten – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau
Bawaslu RI melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Implementasi Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bertempat di Hotel Aryaduta Banten pada tanggal 9-10 Februari 2020, mengundang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa beserta Kabag/Kasubag Penyelesaian Sengketa dengan staf admin dan operator aplikasi SIPS Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia.
Rakornas ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan admin dan operator dalam menerima permohonan tidak langsung (SIPS) pada Pilkada tahun 2020 sekaligus me-review kembali buku panduan SIPS lewat simulasi serta pembuatan user account untuk admin dan operator aplikasi SIPS.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam sambutannya menyampaikan "Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyiapkan fasilitas untuk penerimaan permohonan SIPS". Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menambahkan adanya aplikasi SIPS ini sebagai bentuk modernisasi pelayanan penerimaan permohonan.
Ketua Bawaslu, Abhan dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini menegaskan, “menghadapi penyelesaian sengketa pada pilkada 2020 terkhusus Notulen dan perisalah pada saat persidangan harus memiliki kapasitas yang memadai dan diperlukan dukungan sekretariat terkait hal ini”.
Kegiatan ini dibagi menjadi 4 kelas dengan penyampaian materi terkait pengajuan permohonan oleh pemohon, tugas dan fungsi admin dan operator dalam penerimaan permohonan serta tindak lanjut dari hasil SIPS tersebut.
Rosnawati, MA selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri mengharapkan bahwa dengan adanya manual book SIPS 2.0 yang dapat diakses melalui sengketabawaslu.blogspot.com akan memudahkan pemohon untuk mengimplementasikan aplikasi SIPS saat mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota serta memudahkan masyarakat umum yang ingin mengakses permohonan sengketa, registrasi dan putusan pada aplikasi SIPS.
