Lompat ke isi utama

Berita

SIPS, Sistem Informasi Bawaslu Untuk Mempermudah Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa

SIPS, Sistem Informasi Bawaslu Untuk Mempermudah Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau

Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau membuka ruang aduan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 melalui sistem berbasis online. Proses pengaduan dapat diakses lewat Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di website resmi /sites/prov_sips/files/.

Pilkada Serentak 2020 se Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau, digelar di enam Kabupaten/Kota (pemilihan Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota) dan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur. Pelaksanaannya, tidak bisa dipungkiri rentan terjadi sengketa, biasanya antar peserta dan penyelenggara. Lewat media ini, sengketa Pilkada 2020 dapat dilaporkan dengan mudah. Pemohonpun tidak lagi harus kesulitan mengisi rentetan prosedur aduan secara manual di kantor Bawaslu setempat.

Aplikasi yang diluncurkan secara resmi di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2019 ini menurut Ketua Bawaslu RI Abhan lahir atas minimnya waktu pencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu. Menurutnya, UU (UU No. 10 Tahun 2016) hanya memberikan waktu tiga hari setelah objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa. Oleh sebab itu, apabila ada pemohon sengketa yang lokasinya jauh dari kantor Bawaslu setempat, kini bisa mengajukan permohonan melalui SIPS. Namun, setelah itu pemohon masih tetap harus melakukan pendaftaran secara fisik ke kantor Bawaslu setempat.

Melalui SIPS ini, para pencari keadilan pemilu dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan. SIPS memungkinkan untuk dilakukannya monitoring secara real time dan mudah untuk mengevaluasi seluruh proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Rosnawati, MA mengatakan, “Melalui Aplikasi SIPS, diharapkan dapat mempermudah para Bapaslon untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa”. Keseluruhan tahapan Penyelesaian Sengketa mulai dari Penerimaan Permohonan, Tanda Terima, Register, Jadwal Musyawarah hingga Putusan akan dapat di pantau oleh Pemohon melalui aplikasi SIPS.

Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui Divisi Penyelesaian Sengketa senantiasa aktif melakukan monitoring serta memantau progres terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa yang masuk agar keseluruhan proses yang dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle