SKPP Kabupaten Natuna Diharapkan Menjadi Momentum Penegakkan Demokrasi
|
Ranai, Natuna - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melaksanakan program kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat dasar di titik kedua di Provinsi Kepulauan Riau yakni di Kabupaten Natuna pada Senin (13/09/2021). Program kegiatan SKPP yang digagas oleh Bawaslu ini berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tanggal 13 - 15 September 2021 bertempat di Natuna Hotel.
Dari 100 titik lokasi program kegiatan SKPP di Kabupaten/Kota di 34 Provinsi, ada 4 titik lokasi di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang. Program kegiatan ini melibatkan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam merekrut para calon kader pengawas partisipatif.
SKPP merupakan salah satu program dalam pusat pendidikan pengawasan partisipatif yang dirumuskan oleh Bawaslu dengan harapan untuk membentuk kader-kader pengawas yang siap menjadi mitra Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu dan menularkan semangat pengawasan Pemilu/Pilkada dilingkungannya. Dalam program kegiatan ini terdapat 3 (tiga) kategori pembelajaran dan pelatihan yaitu tingkat dasar, menengah dan lanjutan.
Dalam sambutannya, anggota Bawaslu RI yang juga selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Mochammad Afifuddin, S.Th.I., M.Si menyampaikan tujuan diadakannya program kegiatan SKPP “Bawaslu menggelar program kegiatan SKPP untuk melakukan kaderisasi pengawas, mencoba melakukan rekrutmen terhadap orang-orang yang dijadikan partner, dijadikan mitra dalam kerjsama pengawasan. SKPP ini ingin membumikan nilai-nilai pengawasan Pemilu/Pilkada yang sejatinya itu penting untuk kami sampaikan kepada teman-teman sekalian. Kedepan ini, semakin baik kelompok milenial, maka semakin besar optimisme mengawasi Pemilu/Pilkada”, ujar Afifuddin.
Lebih lanjut Afifuddin menyampaikan harapannya bahwa “Harapan kita, semakin banyak orang yang mengerti tentang apa yang boleh dan dilarang dalam Pemilu/Pilkada itu. Melakukan hal yang diatur Undang-Undang agar peraturan itu dapat ditaati. Seperti, bahwa politik uang itu dilarang, bahwa ujaran kebencian itu dilarang, menyebarkan berita bohong, kampanye dengan isu suku, agama, ras dan golongan itu tidak boleh dalam Undang-Undang Pemilu/Pilkada karena bisa menyebabkan terpecah belahnya bangsa” lanjut Afifuddin.
Program SKPP ini adalah program yang masuk prioritas Nasional, yaitu program yang diangap mampu menopang kebijakan visi-misi Presiden Republik Indonesia. Salah satu visi-misi presiden itu adalah melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Ini dianggap sebagai terjemahan dari visi-misi yang mana program ini tidak hanya Bawaslu yang melakukannya namun ada Bappenas, ada KSP (Kantor Sekretariat Presiden) yang akan mengevaluasi program ini.
Dalam kata sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene, SH., MH menyampaikan terima kasih atas terpilihnya 4 (empat) titik lokasi SKPP di Provinsi Kepulauan Riau, “Dari 100 titik di Indonesia, Kepulauan Riau mendapatkan 4 titik. Di Kabupaten Natuna ini adalah pelaksanaan SKPP yang kedua setelah sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Anambas dan selanjutnya akan dilaksanakan di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang. Ini terlihat betapa besarnya perhatian yang diberikan oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau” ucap Sjahri.

Lebih lanjut Boy berharap ke depannya SKPP ini dapat menjadi bekal bagi adik-adik peserta dari Natuna untuk memberikan pengawasan terhadap Pemilu/Pilkada di tahun 2024. “Peserta harus dapat mengawasi lebih baik ke depannya untuk Pilgub, Pilpres dan legislatif” ,ujarnya.
Pembukaan kegiatan SKPP Kabupaten Natuna ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Natuna yakni Sekretaris Daerah Natuna, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Natuna, Kapolres Natuna, Kajari Natuna, Kepala Pengadilan Negeri Natuna, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Natuna, Kepala Satpol PP Natuna, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kabupaten Natuna, Ketua KPU Kabupaten Natuna, Dandim Natuna, Danlanal Natuna, Danlanud Natuna, Danyon Komposit AD dan Danden Paskhas serta Dansastrat.
