Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pemetaan Potensi Permasalahan dalam Tahapan Pilkada Masa Bencana Non Alam Covid-19

Sosialisasi Pemetaan Potensi Permasalahan dalam Tahapan Pilkada Masa Bencana Non Alam Covid-19

Kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sub bagian analisis dan dokumentasi hukum Bawaslu RI ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka langsung oleh Agung Bagus Gede Indraatmaja, SH, MH selaku Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI. Dalam pembukaan sekaligus penyampaian materi, Agung menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menjadi titik rawan selama tahapan Pilkada, “Selama tahapan Pilkada, terdapat beberapa hal yang menjadi titik rawan, diantaranya terkait dengan regulasi penanganan politik uang di masa new normal dan dugaan potensi pelanggaran lainnya yang kemungkinan terjadi selama pemilihan termasuk DPT yang tidak akurat”, ucap Agung.

Hadir juga sebagai pemateri Kasubbag Analisis dan Dokumentasi Hukum Bawaslu RI, Threes Angeline Tampubolon yang menyampaikan materi terkait pelaksanaan pemilihan selama masa pandemi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Threes mengatakan bahwa “Pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dapat dilakukan untuk melanjutkan pemateri yang tertunda hanya saja selama pandemi ini ada beberapa prosedur tambahan yang harus dipenuhi khususnya terkait protokol kesehatan” ungkap Threes.

Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI yang turut hadir menjadi narasumber dalam kegiatan ini juga memberikan penekanan terkait kerawanan yang akan terjadi berkaitan netralitas ASN dan juga pelaksanaan dari Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU Pilkada. Bachtiar menyampaikan bahwa, “Pemetaan tahapan yang paling dekat adalah masalah verifikasi faktual calon perseorangan. Sejauh ini pelanggaran potensial terjadi adalah terkait Pasal 185, 185A, 185B, 186 ayat (1) dan (2). Terhadap dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu harus mengutamakan terpenuhinya unsur objektif dan subjektif dalam menentukan termasuk pelanggaran atau tidak”, ujarnya.

Terkait dengan pemetaan permasalahan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data & Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH menyoroti ke titik kerawanan permasalahan yang akan terjadi untuk Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan juga pencocokan dan penelitian (coklit) Daftar Pemilih.

Indra menegaskan bahwa, “Sejauh ini yang menjadi titik kerawanan untuk Pilkada adalah pembentukan PPDP yang dalam salah satu Surat KPU disebutkan harus membuat pernyataan bersedia menjadi anggota PPS serta terkait coklit yang menunggu adanya DP4. Dengan adanya data ini maka akan memudahkan dalam memetakan kualitas data valid, abu-abu dan tidak valid” tegas Indrawan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle