Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pilkada, Gakkumdu Kepri Tekankan Pidana Politik Uang
|
Anambas, Jelang Pemilihan Kepala Daerah 2024, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Kepulauan Riau mensosialisasikan Penanganan Pelanggaran Pilkada dan bagaimana peran dan kesiapan instansi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Rapat dan Monev Sentra Gakkumdu yang diselenggarakan di Anambas pada Kamis (05/09/2024) ini dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Mariyamah. Dalam kesempatan ini, Mariyamah menjelaskan, “Sentra Gakkumdu adalah gabungan dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, yang mana ketiga instansi ini secara terpadu bertindak khusus menangani apabila terdapat dugaan pidana Pemilihan.”
“yang selalu menjadi trending topic yakni berkaitan dengan politik uang. Maka dari itu, sebelum kami menindak potensi pelanggaran itu, kami mencegah salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum”, sambung Maryamah.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Rosnawati, Kepolisian Daerah Kepri Arthur Sitindaon dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nurul Anwar, menjadi pemateri pada giat Rapat dan Monev Sentra Gakkumdu ini.
Rosnawati menjelaskan, “dalam pelaksanaan Pemilihan, Bawaslu melakukan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa, mengawasi, menindak pelanggaran dan menyelesaikan sengketa proses. Dugaan pelanggaran pemilihan diperoleh berdasarkan hasil pengawasan aktif oleh pengawas pemilu dan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan masyarakat ke Bawaslu.”
Rosnawati mengingatkan bahwa salah satu isu krusial dalam pemilihan adalah bantuan sosial atau bansos, “jangan sampai bansos pemerintah yang disampaikan kepada masyarakat digunakan untuk mengkampanyekan diri pasangan calon”.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan, Arthur Sitindaon mengungkapkan, “Peran Polri dalam tahapan Pemilihan yaitu melaksanakan tugas represif atau penindakan dalam tugas penegakan hukum pidana. Dalam pola penanganan tindak pidana pemilu, tidak semua hal-hal yang bersifat pidana di dalam pelaksanaan Pilkada, masuk dalam pidana Pemilihan.”
Meski di dalam Undang-Undang, hanya kurang lebih 21 Pasal yang mengatur berkaitan dengan pelanggaran pemilu, namun demikian hal-hal yang bersifat pidana di luar pidana pemilu, Kepolisian tetap akan melakukan penegakan hukum pidana.
“Misalnya membangun sarana IT dengan maksud menurunkan elektabilitas paslon, atau menebar kebencian, pencurian inventaris penyelenggara Pemilu, hal ini dapat dikenakan hukum pidana”, jelas Arthur.
Lebih lanjut Arthur mengungkapkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan, Polri berperan dalam melakukan pengamanan sebelum, saat dan setelah Pemilihan dilakukan, termasuk pengamanan terhadap distribusi logistik dan pengamanan di gudang logistik.
“Kepolisian telah melaksanakan Operasi Mantap Praja. Operasi ini mengawali pelaksanaan Pemilihan. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan dan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu”, sambung Arthur.
Sementara penanganan perkara tindak pidana pemilihan dari sisi Kejaksaan, pada tahap penyidikan tindak pidana pemilihan dilakukan paling lama 14 hari kerja, berikutnya tahap Prapenuntutan dilakukan paling lama 3 hari kerja. Hal ini disampaikan Koordinator Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nurul Anwar.
Beberapa hal yang menjadi tantangan saat Pilkada, menurut Anwar yakni perkara umumnya lebih masif dan variatif, karakter pendukung Paslon yang beragam serta keterjangkauan wilayah dalam rangka supervise dan asistensi perkara-perkara yang sulit.
Selain sosialisasi, dilakukan juga rapat internal Sentra Gakkumdu Provinsi Kepri bersama tim Sentra Gakkumdu Kepulauan Anambas, Rapat ini diselenggarakan untuk berkoordinasi dan menyamakan persepsi oleh masing-masing unsur Sentra Gakkumdu dalam memandang regulasi dan dinamika pada Pemilihan serta meningkatkan soliditas antar unsur dalam Sentra Gakkumdu.
Dokumentasi: Sarah