Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh Bawaslu RI

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh Bawaslu RI

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau mengikuti kegiatan rapat daring sosialisasi pengendalian gratifikasi yang digelar oleh Bawaslu RI pada hari Rabu (27/05/2020). Dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan ini dihadiri oleh Said Abdullah Dahlawi, ST selaku Koordinator Divisi SDM & Organisasi,  Yessi Yunius, SE., M.Si selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Firdinan Islami, S.STP, M.Si selaku Kabag Pengawasan & Humas, Zul Fahmi, SE selaku Kasubbag SDM & Umum, Siska Ernida Wati, S.Si selaku Kasubbag PKB (Perencanaan, Keuangan, & BMN), Ade Irfan Santosa, SH selaku Plt. Kasubbag Pengawasan, Akreditasi Pemantau, & Datin, dan Inike Desy Kristianti DKS, S. Kom selaku Plt. Kasubbag Humas & Hubal.

Pada kegiatan ini terdapat 2 (dua) narasumber yaitu Pirgok selaku Kabag Pengawasan Internal Bawaslu RI dan Agustin Rafika Sari selaku Kasubbag Pemeriksa Keuangan Bawaslu RI, narasumber menjelaskan tentang dalam mewujudkan zona integritas di Bawaslu harus memenuhi unsur bebas gratifikasi hal ini penting guna mewujudkan kelembagaan yang mandiri, merdeka dan bebas dari  faktor kepentingan kelompok tertentu. Sosialisasi ini adalah langkah Bawaslu RI untuk memberikan pemahaman tentang pengendalian gratifikasi di wilayah Bawaslu se-Provinsi Kepulauan Riau terlebih di Kepri akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Walikota.

Pirgok dalam penyampaian materinya menyampaikan bahwa di Bawaslu memiliki aplikasi Whistleblowing System disebut Tembang Lawas (Temukan Berbagai Pelanggaran Lapor Bawaslu) yaitu suatu aplikasi yang disediakan oleh Bawaslu bagi yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Bawaslu.

Pirgok menambahkan bahwa ada beberapa hal yang dapat dilaporkan yaitu dari segi SDM, keuangan, dan korupsi/gratifikasi. Untuk SDM meliputi proses penerimaan pegawai dan perilaku pegawai. Untuk keuangan meliputi terlambatnya pembayaran honor/gaji, pemotongan yang tidak seharusnya. Sedangkan untuk korupsi/gratifikasi yaitu penerimaan atas suap dari pihak ekseral.

Agustin Rafika Sari atau yang akrab disapa Fika dalam paparan materinya menyampaikan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak melapor ke KPK ≤ 30 hari kerja.

Fika menambahkan bahwa “Untuk mengendalikan gratifikasi, Bawaslu telah menetapkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang disahkan pada tanggal 22 Mei 2015”, ucapnya.

Said Abdullah Dahlawi, ST selaku Koordinator Divisi SDM & Organisasi mengharapkan bahwa, “Diharapkan kegiatan sosialisasi gratifikasi ini dapat dilanjutkan sampai jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga pemahaman gratifikasi dapat dimengerti dan dipahami oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu, diharapkan nantinya narasumber dari Bawaslu RI dapat langsung memberikan pemahaman itu”, ujarnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle