Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Perbawaslu Tata Kerja Dan Pola Hubungan Oleh Bawaslu RI

Sosialisasi Perbawaslu Tata Kerja Dan Pola Hubungan Oleh Bawaslu RI

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB sampai jam 11.00 WIB ini dihadiri oleh Kabag Bagian Hukum Bawaslu RI, Kasubbag Perundang-undangan Bawaslu RI, Tenaga Ahli Bagian Hukum Bawaslu RI, Tim Asistensi Bawaslu RI, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data & Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, seluruh pejabat struktural di lingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, seluruh Koordinator Divisi Hukum/HPPS Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Provinsi Kepulauan Riau, serta staf bagian hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Sosialisasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan di Lingkungan Bawaslu dan jajarannya ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman terkait penguatan kelembagaan Bawaslu kepada jajaran Bawaslu, khususnya yang ada di Provinsi Kepulauan Riau. Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH selaku Tenaga Ahli Bagian Hukum Bawaslu RI menyampaikan, “Dengan hadirnya Perbawaslu ini merupakan wujud eksistensi Bawaslu sebagaimana diatur dalam UU 7 Tahun 2017. Nantinya akan ada beberapa penguatan baik untuk kelembagaan dan kesekretariatan yang akan diatur dalam Perbawaslu ini”, ucap Bachtiar.

Muhammad Nur Ramadhan selaku Tim Asistensi Bawaslu RI menyampaikan bahwa terdapat 24 (dua puluh empat) pasal yang mengalami perubahan untuk Perbawaslu 3 Tahun 2020 dan terdapat 1 (satu) pasal penambahan. Nur menjelaskan bahwa, “Perubahan yang dilakukan atas masukan dan juga harus adanya perubahan terutama setelah adanya Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019. Perbawaslu ini akan berlaku untuk pemilu dan juga pemilihan”, ujarnya.

Kasubbag Perundang-Undangan Bawaslu RI, Radityas Megha menjelaskan terkait dukungan administrasi dan teknis yang diberikan sekretariat sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan. Megha menyampaikan bahwa, ”Sekretariat wajib memberikan dukungan baik administrasi ataupun teknis kepada masing-masing divisi dimana pembagian tugas fungsinya akan dijelaskan di dalam Perbawaslu tergantung kepada tipe Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota”, ujar Megha.

Terkait pembagian tugas divisi sebagaimana diatur di Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data & Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH memberikan masukan terkait dengan tugas dan fungsi dari bagian data & informasi (datin). Indrawan menjelaskan bahwa, “Selama ini bagian data & informasi belum dijelaskan secara rinci apa tugas yang harus dilakukan. Dalam Perbawaslu dijelaskan bahwa data & informasi merupakan penampung induk data pengawasan, namun untuk lebih memperjelas lagi diperlukan adanya penerjemahan tugas dari bagian data & informasi tersebut”, ujar Indrawan.

Takwin Saleh, SH selaku Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau juga menyinggung terkait perbedaan eselonisasi yang diatur di dalam Perpres 68 Tahun 2008 dengan apa yang diatur dalam Perbawaslu SOTK. Takwin juga menyinggung terkait kekosongan struktural yang ada di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau sesuai fakta yang terjadi di lapangan.

Dalam penutup diskusi Kabag Hukum Bawaslu RI, Agung Bagus Gede Indraatmaja, SH, MH memberikan penekanan terkait dengan harus adanya pembagian fungsi yang jelas kepada divisi agar setiap divisi akan lebih tahu akan tugas dan kewajibannya serta memaksimalkan adanya hirarki berjenjang sebagaimana diatur dalam Perbawaslu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle