Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 Digelar Bawaslu Kepri
|
Batam, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau gelar Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal 5 Juni 2024 bertempat di Hotel Asialink Kota Batam.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Bagian Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau beserta jajaran. Adapun peserta dalam kegiatan ini terdiri dari ketua Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepulauan Riau beserta 1 orang staf, Perwakilan Perguruan Tinggi Se-Kota Batam, Perwakilan Organisasi Kemahasiswaan Se-Kota Batam, Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan Se-Kota Batam, Komunitas Pengawas Partisipatif Se-Kota Batam dan Perwakilan Media Se-Kota Batam.
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kepulauan Riau Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi, Rosnawati. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tata cara pelaporan pelanggaran pemilihan tahun 2024 merupakan salah satu indikator penentu keberhasilan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal ini dikarenakan jajaran Bawaslu sangat terbatas sehingga diperlukan partisipatif masyarakat yang merupakan tanggung jawab bersama dalam melakukan pengawasan serta mengawal demokrasi. Namun terdapat tantangan dalam pengawasan partisipatif ini, yakni minimnya keberanian masyarakat untuk melapor pelanggaran pemilu dan masih takut dengan persoalan hukum.
“Banyak curhatan dari masyarakat terkait laporan yang tidak ditindaklanjuti ataupun sudah ditindaklanjuti namun dihentikan. Hal ini karena kurangnya syarat formil dan materil” imbuhnya.
Kegiatan yang belangsung selama 1 hari ini betujuan untuk mengedukasi masyarakat agar bijak jadi pemilih yang baik. Serta bagaimana menjadi pemilih, penyelenggara dan peserta politik yang berintegritas.
Narasumber pada kesempatan kali ini diantaranya adalah Bachtiar Baeta yang merupakan Tenaga Ahli Bawaslu RI yang memaparkan materi tentang Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Narasumber selanjutnya adalah Hopsah Vara Dini yang merupakan Tenaga Ahli dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memaparkan materi tentang Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, dannarasumber yang terakhir yakni dari Pegiat Pemilu bernama Syafrida Rachmawati Rasahan yang memaparkan materi tentang memahami isu-isu krusial dalam penegakan hukum pada
Pilkada Serentak tahun 2024.
Diakhir kegiatan ini ditutup oleh Anggota Bawaslu Kepri Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Febriadinata. Dalam arahan saat penutupan beliau menyampaikan pentingnya melakukan pengawasan bersama dengan semua lapisan masyarakat dan akan terus melaksanakan kegaiatan-kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Mari Bersama kita jaga kondusifitas pemilihan kepala daerah agar damai.
Editor : Chandra
Narasi & Fotografer : Nadar
