Tingkatkan Kemampuan Analisis Hukum, Bawaslu Kepri Lakukan Pelatihan Legal Opinion
|
Sebagai rangkaian akhir kegiatan bagian hukum, Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau lakukan pelatihan legal opinion kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH selaku Tenaga Ahli Bagian Hukum Bawaslu Kepri dan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH selaku moderator dalam kegiatan ini.
Pelatihan legal opinion ini merupakan kegiatan penutup dari kegiatan video conference (vidcon) bagian hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dimana sebelumnya telah diadakan 3 (tiga) kegiatan vidcon selama 2 (dua) minggu terakhir. Mengangkat tema terkait cara membuat legal opinion, para peserta dari Koordinator Divisi dan staf Hukum/HPP Bawaslu Kabupaten/Kota antusias dalam mengikuti jalannya materi dan diskusi bersama dengan narasumber.
Dalam penyampaian materi yang disampaikan Dr. Bachtian Baetal, SH, MH dijelaskan tentang apa itu legal opinion dan tujuan pembuatan dari legal opinion itu sendiri. Legal opinion merupakan suatu dokumen tertulis yang dibuat pekerja hukum untuk menuangkan pandangan atau pendapat hukum terhadap fakta hukum dengan tujuan tertentu. Dalam menyampaikan legal opinion ada beberapa elemen yang harus terpenuhi diantarannya adalah adanya dokumen tertulis, dibuat oleh pekerja hukum, terkait dengan fakta tertentu dan dibuat untuk tujuan tertentu. Bachtiar juga memberikan penekanan bahwa, “Expertise knowledge menjadi salah satu kunci yang harus dimiliki pengawas dalam menyelesaikan masalah hukum”, ujarnya.
Selain itu, Bachtiar juga memberikan penjelasan terkait sering adanya argumentum a contrario dalam menyampaikan legal opinion. Perbedaan pendapat dalam menyampaikan pendapat hukum merupakan satu hal yang sudah biasa dalam pembuatan argumentasi hukum. Bachtiar juga memberikan penekan bahwa, “Sifat dari legal opinion tidak mengikat, namun dapat dijadikan sebagai rujukan dalam memecahkan permasalahan hukum yang ada”, tambahnya.
Dari kegiatan pelatihan ini, nantinya Bawaslu Kabupaten/Kota baik itu Koordinator Divisi HPP/Hukum dan juga staf akan diminta untuk membuat legal opinion terkait muatan Pasal 71, Pasal 73 UU Pilkada dan/atau Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk kemudian dikumpulkan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH menambahkan bahwa, “Hasil pembuatan legal opinion ini nantinya akan dijadikan bahan evaluasi dan ditentukan legal opinion terbaik diakhir diantara 7 (tujuh) Bawaslu Kabupaten/Kota”, ujarnya.
Sebagai rangkaian akhir kegiatan bagian hukum, Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan dalam penutup kegiatan ini menyampaikan bahwa, “Kegiatan yang sudah dilakukan nantinya akan didalami setelah kondisi normal kembali dan juga mudah-mudahan kita bisa berdamai dengan Covid-19 dan bisa melakukan aktivitas secara normal kembali”, tutupnya.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)