Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kinerja Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kepri Gelar Rapat Evaluasi

Tingkatkan Kinerja Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kepri Gelar Rapat Evaluasi

Batam, Berakhirnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024, dan telah dimulainya tahapan pemilihan serentak 2024 menjadikan perlunya suatu evaluasi untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 pada Minggu (19/05/2024).

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Zulhadril Putra dalam sambutannya menyampaikan “Kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara ini dilaksanakan untuk mendapatkan ilmu, menyamakan persepsi dan regulasi tentang proses penanganan pelanggaran menimbang tahapan Pilkada juga telah dimulai” jelas Zulhadril.

Zulhadril menambahkan bahwa dalam suatu proses penanganan pelanggaran pemilu, Informasi, komunikasi dan koordinasi menjadi elemen penting dalam mewujudkan penanganan pelanggaran yang efektif.

Dihadiri oleh Koordinator Divisi dan staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau serta Pegiat Pemilu, Rapat Evaluasi ini membuka ruang bagi perserta rapat untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai hal penting yang perlu dipahami dan ditindaklanjuti bersama khususnya jelang Pemilihan Serentak 2024.

Pegiat Pemilu Abdullah, dalam kesempatannya menjadi narasumber pada rapat evaluasi ini, menyampaikan “semua kerja proses penanganan pelanggaran, ada mekanisme dan proses yang akan dipertanggungjawabkan. Proses yang terjadi di MK (Mahkamah Konstitusi) adalah bagian dari akuntabilitas kerja Bawalsu”.

Abdullah menambahkan bahwa Visi besar Bawaslu adalah bagaimana menghadirkan Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Oleh karena itu, asas tersebut haruslah menjiwai sistem pemilu yang terdiri dari hukum maupun proses penyelenggaraan pemilu.

“Tanpa hukum pemilu yang adil, sulit tentunya menghasilkan pemilu yang dipercaya. Untuk itu, keadilan merupakan prinsip sekaligus mandat yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan setiap pemilihan umum”, jelas Abdullah.

Selanjutnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan informasi Rosnawati menyampaikan “Proyeksi penanganan pelanggaran dalam menghadapi Pemilihan 2024 antara lain perlunya meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM, penggunaan teknologi informasi, melakukan penguatan Kerjasama antar Lembaga, penyebaran informasi dan edukasi publik, melakukan pemantauan media sosial terkait perkembangan terkini serta mewujudkan prosedur penanganan pelanggaran yang cepat dan transparan”.

Pelanggaran pemilu merupakan tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu. Oleh karena itu, evaluasi dan pembenahan terhadap berbagai faktor dalam proses penanganan pelanggaran perlu dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis. 

Fotografer : Sarah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle