Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kompetensi untuk Pelaksanaan Pilkada,Bawaslu Kepri Gelar Pelatihan Penanganan Pelanggaran

Tingkatkan Kompetensi untuk Pelaksanaan Pilkada,Bawaslu Kepri Gelar Pelatihan Penanganan Pelanggaran

Natuna, Bawaslu Kepri menggelar Kegiatan Pelatihan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Natuna pada Sabtu (13/07/2024). Pelatihan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau yang membidangi penanganan pelanggaran, data dan informasi serta mahasiswa/i di Kabupaten Natuna. 

Membuka kegiatan ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rosnawati menyampaikan, “Bawaslu harus bergandengan tangan dengan masyarakat khususnya dengan mahasiswa/i untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024, masyarakat juga dapat secara aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi kepada jajaran pengawas terdekat seperti Panwascam maupun ke Bawaslu Natuna”. 

Dosen Universitas Sawerigading Makassar Fitrinela Patonangi sebagai narasumber pada kegiatan ini menyampaikan Peran Strategis Sentra Gakkumdu sebagai pusat aktifitas penegakkan Tindak Pidana Pemilihan Serentak 2024. Fitrinela mengungkapkan, “efektif atau tidaknya struktur hukum dapat dilihat dari pelayanan yang diberikan oleh lembaga yang menjalani sistem hukum kepada Masyarakat. Jika pelayanan hukum dari Gakkumdu dengan substansi hukum yang ada dilaksanakan secara teratur, melayani kepentingan publik, responsif terhadap pengaduan, transparan dalam bekerja, maka dapat dikatakan struktur hukum dalam suatu sistem hukum, bekerja dengan baik dan efektif”.

Efektifitas hukum menjadi dasar kajian untuk menentukan apakah suatu peraturan yang sudah berlaku telah terlaksana atau belum dan apakah terdapat kesesuaian antara apa yang diatur dalam hukum pelaksanaannya. Menurut Soerjono Soekanto sebagaimana dijelaskan oleh Fitrinela, faktor yang menentukan efektif atau tidaknya suatu hukum yakni adanya faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.

Faktor hukum hendaknya mecerminkan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat. Faktor penegak hukum harus mawas diri dalam melaksanakan peran di tengah masyarakat. Faktor sarana dan fasilitas artinya terdapat organisasi yang baik, SDM yang mumpuni, sarana yang ada dan keuangan cukup memadai. Faktor masyarakat artinya masyarakat memiliki pemahaman hukum untuk mengidentifikasi nilai dan norma yang berlaku. Sementara faktor kebudayaan yaitu segala hal yang mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku.

Selanjutnya Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Dian Permata menyampaikan materi terkait pentingnya pengelolaan data dan informasi pada Pemilu dan Pilkada.  Salah satu poin penting yang disampaikan Dian yakni perlunya konsistensi dan adanya kesinambungan data pada Pilkada, untuk itu perlu diadakan pertemuan rutin untuk meningkatkan kualitas pemahaman dalam pengelolaan data dan informasi. 

Kegiatan Pelatihan Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2024 ini dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi jajaran Bawaslu Provinsi Kepri dalam pelaksanaan Pilkada, sekaligus meningkatkan koordinasi antar divisi di internal Bawaslu sehingga segala bentuk kerja-kerja pengawasan dapat dilaksanakan secara terkoordinir dan terarah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Editor : Sarah

Dokumentasi : Nadar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle