Tingkatkan Komunikasi, Koordinasi & Kesepahaman, Bawaslu Kepri Gelar Rakor Tahapan Kampanye
|
Bintan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Riau melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menggelar Rapat Koordinasi Stakeholder Tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 di Bintan Agro Beach Resort, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Rapat Koordinasi ini sendiri dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kepri Rosnawati selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi serta Maryamah selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas didampingi oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Hukum (P3SPH) Bawaslu Kepulauan Riau. Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta tentunya perwakilan dari pimpinan partai politik, perwakilan dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta perwakilan pimpinan media dan mahasiswa juga turut hadir pada kegiatan ini.
Selain itu, hadir juga sebagai pembicara atau narasumber pada kegiatan ini diantaranya Kombes Pol. Zaenal Arifin selaku Direktur Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Anwar selaku Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau serta Indrawan Susilo Prabowoadi selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau.
Rosnawati pada sambutannya mengatakan bahwa diadakannya forum ini adalah untuk menyamakan persepsi atas isu-isu krusial yang dihadapi oleh teman-teman di Bawaslu Kabupaten/Kota. “Isu-isu krusial ini terkait dengan Bawaslu, Kepolisian, Satpol PP bahkan KPU selaku yang memiliki regulasi”, ucap Rosnawati saat menyampaikan sambutannya. “Harapannya dengan diadakannya forum ini bisa kita gunakan semaksimal mungkin untuk pendalaman diskusi dalam menyamakan persepsi”, lanjutnya.
Pembicara dari Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Kepri Zaenal Arifin pada kesempatannya memaparkan terkait Implementasi Pengaturan & Pengawasan Kepolisian dalam Penerbitan STTPK pada Kampanye Pemilihan. Zaenal mengatakan bahwa pengajuan STTPK (Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye) hendaknya diajuin H-7 sebelum pelaksanaan kampanye.
“Pengajuan STTPK hendaknya diajukan ke kami (Kepolisian) itu H-7 sebelum pelaksanaan kampanye dilakukan, namun yang terjadi di lapangan adalah STTPK yang diajuin ke Kepolisian itu H-1”, ucapnya. “Mengapa pengajuan STTPK itu harus H-7? karena dalam rentang waktu 7 hari itu kami bisa memetakan potensi kerawanan yang mungkin akan terjadi dan untuk keperluan penurunan personil kepolisian dalam mengamankan lokasi kampanye yang akan digunakan oleh pasangan calon”, tutupnya.
Kemudian selain itu, Anwar selaku Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau mengatakan “Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat”, ucapnya. “selama pelaksanaan kampanye Satpol PP melakukan pengawasan pemasangan APK terutama pada tempat yang tidak diperbolehkan oleh peraturan dan perundang-undangan”, tutupnya. Beliau memaparkan Peran Strategis Satuan Polisi Pamong Praja dalam Pengawasan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilihan.
Lalu kemudian ada pembicara dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau yang langsung disampaikan oleh Indrawan Susilo Prabowoadi selaku Ketua. Beliau memaparkan tentang Pokok-Pokok Kebijakan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. “KPU memfasilitasi pasangan calon untuk Alat Peraga Kampanye maupun Bahan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 ini”, ujar Indrawan. “Jenis APK dan BK yang difasilitasi diantaranya selebaran, brosur, pamflet, poster, baliho, umbul-umbul, spanduk, videotron dan billboard”, lanjutnya. “Hal ini tentunya sudah tertuang pada Keputusan KPU Nomor 1363”, tutupnya.
Terakhir, Rosnawati yang juga berkesempatan memaparkan materi, beliau memaparkan tentangvPengawasan Kampanye dan Dana Kampanye. “Bawaslu sendiri memiliki 3 peran dalam masa tahapan Kampanye saat ini seperti Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan”, ucapnya. “Potensi kerawanan yang muncul pada masa tahapan kampanye saat ini diantaranya Netralitas ASN dan Politik Uang”, tutupnya.
Narasi dan Foto : Chandra
