Wujudkan Tranparansi Dan Akuntabilitas Lembaga, Bawaslu Kepri Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2025 Kepada Komisi Informasi
|
TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau resmi menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KIP) pada Jumat (6/3/2026). Penyerahan laporan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kepri dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Penyerahan laporan dilakukan dalam pertemuan yang dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Zulhadril Putra, bersama Anggota Rosnawati dan Febriadinata. kegiatan tersebut disambut langsung oleh Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau Arison, dan anggota Saut Maruli Samosir, serta jajaran KIP Kepri lainnya.
Penyerahan laporan ini merupakan kewajiban lembaga publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Laporan tersebut memuat berbagai aspek pelayanan informasi selama tahun 2025, mulai dari evaluasi pelayanan informasi, jumlah permohonan informasi publik yang diterima, hingga inovasi digital yang dilakukan Bawaslu Kepri dalam mempermudah akses informasi bagi masyarakat selama tahapan pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif bagi Bawaslu, melainkan instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas proses demokrasi,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Bawaslu Kepri juga menyoroti sejumlah capaian penting dalam pengelolaan layanan informasi publik sepanjang tahun 2025. Salah satunya adalah peningkatan aksesibilitas informasi melalui optimalisasi sistem Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berbasis mobile, yang memudahkan masyarakat mengakses informasi dan memantau hasil pengawasan, termasuk terkait sengketa proses pemilu.
Selain itu, Bawaslu Kepri juga mencatat peningkatan kecepatan respons terhadap permohonan informasi publik, dengan rata-rata waktu tanggap berada di bawah standar maksimal 10 hari kerja. Di sisi lain, transparansi penggunaan anggaran juga diperkuat melalui penyediaan data yang dapat diakses secara lebih terbuka, termasuk informasi terkait penggunaan dana hibah pengawasan di tingkat daerah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga juga membahas rencana tindak lanjut kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah dibicarakan dalam pertemuan terdahulu. Pembahasan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Bawaslu Kepri dan Komisi Informasi Kepri, khususnya dalam mendorong peningkatan kualitas layanan keterbukaan informasi publik serta penguatan literasi informasi bagi masyarakat.
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau menyambut baik langkah Bawaslu Kepri yang secara konsisten menyerahkan laporan layanan informasi publik tepat waktu. Menurut KIP Kepri, Bawaslu selama ini dikenal sebagai salah satu lembaga yang konsisten mempertahankan predikat “Informatif” dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Laporan yang diserahkan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui langkah ini, Bawaslu Kepri berharap keterbukaan informasi publik dapat terus diperkuat serta menjadi contoh bagi lembaga publik lainnya untuk memberikan akses informasi yang cepat, akurat, dan mudah dijangkau masyarakat sebagai bagian dari penguatan demokrasi.//
Penulis by Kusrianto
editor dan Foto by humas/sd
Divisi pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas