Tanjungpinang, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau – Berdasarkan ketentuan Pasal 97 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tent
Adapun Potensi PSU (Pemungutan Suara Ulang) dan PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung dimulai setelah tanggal 14 Februari 2024.
Tanjungpinang, Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau gelar audiensi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis (01/02/2024).