Bawaslu Kepri Pastikan Hak Masyarakat atas Informasi Publik Terlayani Secara Terbuka
|
Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi bertema Penguatan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Arison, S.Pt., M.M., sebagai narasumber dengan materi "Optimalisasi Peran PPID yang Profesional, Responsif, Inovatif, dan Akuntabel dalam Mewujudkan Pemilu/Pemilihan Berkualitas". Turut memberikan materi, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rosnawati, M.A., yang memaparkan mekanisme pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kepri.
Dalam paparannya, Arison menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Menurutnya, hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut mewajibkan setiap badan publik memberikan layanan informasi secara cepat, tepat waktu, sederhana, dan dengan biaya yang proporsional.
"Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik," ujar Arison.
Ia menjelaskan, dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, standar pelayanan informasi diatur secara khusus melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019. Melalui regulasi tersebut, Bawaslu berkewajiban mengumumkan secara berkala berbagai informasi yang menjadi hak publik, mulai dari tahapan pengawasan, program dan jadwal kegiatan, hasil pengawasan, mekanisme partisipasi masyarakat, hingga informasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Menurut Arison, keterbukaan informasi yang dijalankan secara konsisten akan meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pengawasan publik terhadap proses demokrasi.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rosnawati, M.A., menegaskan bahwa pelayanan informasi publik merupakan bagian dari upaya membangun Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang modern, terbuka, dan akuntabel.
Ia menjelaskan, pelayanan informasi publik bertujuan menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, meningkatkan transparansi penyelenggaraan kelembagaan, membangun kepercayaan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Rosnawati menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak mengajukan permohonan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi yang dikelola Bawaslu diklasifikasikan menjadi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Klasifikasi tersebut memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjamin perlindungan terhadap informasi yang secara hukum tidak dapat dipublikasikan.
Selain penguatan keterbukaan informasi publik, Kepala Bagian Pengawasan Partisipatif, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga (P3SPH) Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Takwin Saleh, turut menyosialisasikan Kompetisi Debat Antarmahasiswa Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Bawaslu RI.
Kompetisi tersebut terbuka bagi mahasiswa aktif program sarjana (S1) dari seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka pada 15–24 Juli 2026. Tahapan seleksi diawali dengan penilaian artikel ilmiah dan video presentasi oleh dewan juri untuk menentukan 48 perguruan tinggi terbaik yang akan berlaga pada babak regional Barat, Tengah, dan Timur. Selanjutnya, sebanyak 24 tim akan berkompetisi pada tingkat nasional di Jakarta pada 20–25 September 2026, yang terdiri atas 23 tim hasil seleksi regional dan satu tim juara bertahan yang memperoleh tiket langsung ke putaran nasional.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat, meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan, serta mendukung terwujudnya demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.//
Penulis Afhendo
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas