Bawaslu Kepri Perkuat Kapasitas Analisis Hukum Jajaran Bawaslu Natuna pada Masa Non-Tahapan
|
Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau terus mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu pada masa non-tahapan. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Penguatan Pemahaman dan Analisis Hukum dalam Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bawaslu pada Non-Tahapan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Natuna secara daring, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan Pengawasan yang Profesional, Berintegritas, dan Berbasis Kepastian Hukum” ini menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, sebagai narasumber. Kegiatan diikuti oleh pimpinan serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Natuna sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan dalam menjalankan tugas pengawasan di luar tahapan penyelenggaraan pemilu.
Febriadinata menjelaskan bahwa peningkatan kecakapan hukum menjadi kebutuhan penting bagi seluruh jajaran Bawaslu. Menurutnya, pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu selalu berkaitan dengan aspek hukum, mulai dari proses pengawasan, penyusunan kajian hukum, hingga pemberian layanan hukum.
“LHP yang dibuat seharusnya sudah mencerminkan kajian awal terhadap peristiwa yang terjadi di lapangan,” ujar Febriadinata.
Ia menekankan bahwa Laporan Hasil Pengawasan (LHP) tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi atas peristiwa yang ditemukan pengawas di lapangan. LHP juga harus mampu memberikan gambaran awal mengenai aspek hukum dari setiap peristiwa sehingga dapat menjadi dasar dalam proses penanganan dan pengambilan keputusan yang tepat.
Dalam pemaparannya, Febriadinata juga menegaskan bahwa profesionalisme pengawasan tidak hanya diukur dari kemampuan menemukan dugaan pelanggaran, tetapi juga dari kemampuan melakukan analisis hukum secara komprehensif terhadap fakta-fakta yang ditemukan.
“Kekuatan Bawaslu bukan hanya pada kewenangannya untuk memutus, tetapi pada kemampuan mempertanggungjawabkan setiap putusan berdasarkan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil Bawaslu harus dibangun di atas fakta yang jelas, analisis yang tepat, serta argumentasi hukum yang kuat agar memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Lebih lanjut, Febriadinata mengajak seluruh jajaran pengawas untuk membangun pola kerja yang berorientasi pada pemahaman terhadap fakta, kemampuan mengidentifikasi persoalan hukum, serta ketepatan dalam menerapkan norma hukum dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Natuna diharapkan semakin memperkuat kapasitas jajaran pengawas dalam melakukan analisis hukum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu pada masa non-tahapan. Penguatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengawasan yang profesional, berintegritas, dan berbasis kepastian hukum di Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis Jauza Hutri
Foto, Editor by Humas/AC
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas