Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Perkuat Sinergi Divisi P2H, Dorong Optimalisasi Pencegahan dan Pelaporan Kinerja Di Kabupaten/Kota

Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (6/8/2026).

Maryamah memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (6/8/2026).

Tanjungpinang– Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (6/8/2026). Rakor bulanan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, konsolidasi, evaluasi, serta penyamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi P2H menjelang tahapan Pemilu 2029.

Rapat dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Maryamah didampingi Kepala Bagian P2H beserta jajaran staf Divisi P2H Bawaslu Kepri. Turut hadir seluruh Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau.

Pelaksanaan rakor merupakan tindak lanjut guna memastikan pelaksanaan program kerja Divisi P2H di seluruh daerah berjalan selaras, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Forum tersebut juga dimanfaatkan sebagai ruang penyampaian laporan perkembangan kegiatan, identifikasi kendala di lapangan, serta penyusunan langkah tindak lanjut secara bersama.

Dalam arahannya, Dr. Maryamah menegaskan bahwa koordinasi rutin merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan tugas pencegahan, pengawasan partisipatif, dan hubungan masyarakat di seluruh jajaran Bawaslu.

"Rakor rutin ini bukan sekadar forum penyampaian laporan, tetapi menjadi ruang evaluasi bersama agar seluruh program Divisi P2H berjalan secara konsisten, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi penguatan pengawasan Pemilu. Setiap perkembangan, kendala, maupun inovasi di daerah perlu dikomunikasikan sehingga dapat menjadi bahan pembelajaran bersama," ujar Maryamah.

Pada kesempatan tersebut, Maryamah juga mengingatkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota agar segera menyusun dan menyampaikan Indikator Kinerja Utama (IKU) kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari penguatan sistem akuntabilitas kinerja organisasi. Selain itu, disampaikan pula bahwa Indikator Kinerja Pencegahan (IKP) Tahun 2024 telah disusun dan disampaikan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan dan pelaksanaan fungsi pencegahan.

Salah satu pembahasan penting dalam rakor adalah catatan hasil evaluasi Bawaslu RI terhadap pengisian Form Pencegahan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Maryamah meminta seluruh jajaran agar lebih cermat dan tepat waktu dalam melakukan penginputan data sehingga laporan yang disampaikan benar-benar menggambarkan pelaksanaan kegiatan pencegahan di daerah.

Rakor juga membahas perkembangan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), khususnya terkait jumlah pelaksanaan uji petik di luar pengawasan petugas pencocokan dan penelitian (coktas) sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih. Setiap kabupaten/kota diminta menyampaikan perkembangan pelaksanaan pengawasan berikut hasil uji petik yang telah dilakukan.

Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap pengisian Form Pencegahan Online yang menjadi salah satu instrumen pelaporan kegiatan pencegahan secara nasional. Bawaslu Kepri menekankan pentingnya ketepatan data dan konsistensi pelaporan sebagai dasar penyusunan evaluasi dan pengambilan kebijakan oleh Bawaslu RI.

Dalam forum tersebut, masing-masing Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten/Kota juga memaparkan perkembangan pelaksanaan program kerja selama bulan Juli 2026, sekaligus menyampaikan agenda kegiatan yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2026. Paparan tersebut meliputi kegiatan pencegahan, pengawasan partisipatif, sosialisasi kepada masyarakat, pengelolaan informasi publik, publikasi kelembagaan, serta berbagai inovasi yang telah dilakukan di wilayah masing-masing.

Aspek pelaksanaan tugas kehumasan turut menjadi perhatian dalam rakor. Bawaslu Kepri mendorong seluruh jajaran agar terus meningkatkan kualitas publikasi, dokumentasi kegiatan, pengelolaan media sosial, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga.

Forum koordinasi juga dimanfaatkan untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme pelaporan, dokumentasi kegiatan, serta tindak lanjut terhadap berbagai arahan Bawaslu Republik Indonesia maupun Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau agar pelaksanaan program di daerah berjalan efektif dan memiliki standar yang sama.

Maryamah berharap koordinasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan mampu memperkuat sinergi antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan Pemilu.

q

Menurutnya, komunikasi yang intensif akan mempermudah penyelesaian berbagai kendala di lapangan sekaligus mendorong lahirnya inovasi yang dapat diterapkan secara bersama untuk meningkatkan kualitas pengawasan partisipatif dan pencegahan pelanggaran.

Melalui Rakor Divisi P2H yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi internal, meningkatkan kualitas pelaksanaan program pencegahan, pengawasan partisipatif, hubungan masyarakat, serta memastikan seluruh jajaran memiliki langkah yang selaras dalam mengimplementasikan kebijakan Bawaslu Republik Indonesia. Dengan sinergi yang semakin kuat, Bawaslu Kepri optimistis pelaksanaan tugas pengawasan menuju Pemilu 2029 dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan semakin dipercaya oleh masyarakat.

Penulis Rico Oktaviani
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle