Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepri Melalui Kesbangpol Finalisasi Nota Kesepakatan Untuk Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu

Finalisasi Nota Kesepakatan

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, menegaskan bahwa pengawasan Pemilu memerlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar upaya pencegahan, pengawasan, dan penguatan demokrasi dapat berjalan secara optimal.

Tanjungpinang, – Sebagai wujud komitmen memperkuat kolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum yang demokratis dan berintegritas, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menghadiri Rapat Kerja Sama terkait Sinergi Peningkatan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Rapat "Pancasila" Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (29/7/2026).

Pada kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dihadiri oleh Ketua Zulhadril Putra, Anggota Rosnawati dan Febriadinata, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum, Takwin Saleh serta Kepala Bagian Administrasi, Siska Ernida Wati. Kehadiran jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan komitmen kelembagaan dalam memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau guna meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan sekaligus finalisasi Draft Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengenai peningkatan efektivitas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Nota kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan yang semakin memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan kepemiluan.

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau, Hendrija. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berkualitas, serta berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan penyelenggara Pemilu menjadi fondasi penting untuk memperkuat efektivitas pengawasan serta menjaga kualitas demokrasi di Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya.

Selain dihadiri Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, rapat juga diikuti oleh perwakilan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, serta Biro Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pembahasan, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa secara substansi, Draft Nota Kesepakatan telah disusun mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Dengan demikian, dokumen tersebut dinilai telah memenuhi aspek hukum maupun administrasi sebagai dasar pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan Pemilu tidak dapat diwujudkan hanya oleh Bawaslu, melainkan memerlukan dukungan dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.

"Pengawasan Pemilu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu sendiri. Diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, agar upaya pencegahan, pengawasan, dan penguatan demokrasi dapat terlaksana secara optimal," ujar pria yang akrab disana Aril.

Menurutnya, nota kesepakatan yang tengah difinalisasi tersebut diharapkan menjadi instrumen strategis dalam memperkuat koordinasi dan membangun komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan kepemiluan dapat berjalan semakin efektif, akuntabel, dan berintegritas.

Selama proses pembahasan, seluruh peserta rapat memberikan sejumlah masukan terhadap penyempurnaan redaksional naskah nota kesepakatan agar memiliki kesesuaian secara substansi maupun teknis penyusunan dokumen. Hasil finalisasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dalam bentuk Nota Dinas sebagai tahapan akhir sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepakatan.

Melalui kerja sama yang akan dibangun ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau diharapkan mampu memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, serta dukungan kelembagaan dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengawasan yang semakin efektif, akuntabel, dan berintegritas sehingga mampu mendorong terselenggaranya Pemilu yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Provinsi Kepulauan Riau.

Kerja sama antarlembaga merupakan salah satu langkah strategis dalam menghadapi berbagai tantangan kepemiluan yang semakin dinamis. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau optimistis pelaksanaan fungsi pengawasan dapat berjalan lebih optimal sebagai upaya bersama menjaga kualitas demokrasi dan kedaulatan rakyat di Provinsi Kepulauan Riau.

Penulis Nadar Afriadi
Foto, Editor by Humas/AC
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle