Lompat ke isi utama

Berita

Dukung Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Ketua Bawaslu Kepri Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau

Ketua Hadiri Paripurna

Kehadiran Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mencerminkan komitmen dalam memperkuat sinergi antarlembaga guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta proses pembentukan regulasi daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tanjungpinang, – Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang digelar pada Senin (27/7/2026) di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari, dan dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan dari berbagai unsur pemerintahan.

Agenda diawali dengan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Gubernur Kepulauan Riau kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagai bentuk pengajuan resmi untuk dibahas bersama sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam pidatonya, Gubernur Kepulauan Riau menegaskan bahwa sektor peternakan memiliki peran strategis dalam mendukung kehidupan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah. Menurutnya, karakteristik Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah kepulauan memerlukan regulasi yang mampu menjawab tantangan dalam pengawasan lalu lintas hewan, pencegahan, serta pengendalian penyakit hewan.

"Sektor peternakan merupakan sektor strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung kehidupan masyarakat serta ketahanan pangan daerah. Kondisi geografis Kepulauan Riau yang terdiri dari wilayah kepulauan memerlukan kebijakan khusus, terutama dalam sistem pengawasan lalu lintas hewan serta upaya pencegahan dan pengendalian penyakit hewan," ujar Gubernur dalam pidatonya.

Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan diperlukan sebagai landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan karakteristik wilayah Kepulauan Riau. Ranperda tersebut diharapkan mampu menjamin kesehatan hewan, menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan mutu produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat menyempurnakan substansi pengaturan di bidang peternakan dan kesehatan hewan sehingga mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah, serta mendorong pengembangan sektor peternakan yang berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.

Kehadiran Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagai lembaga negara yang mengemban tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu juga memandang penting untuk mengikuti dinamika kebijakan strategis daerah yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat luas.

Melalui partisipasi dalam berbagai forum pemerintahan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau terus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat.

Penulis Nadar Afriadi
Foto, Editor by Humas/AC
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle