Evaluasi PDPB Kota Batam, Maryamah Tekankan Akurasi Data Pemilih, Langkah Pengawasan Harus Mampu Menjamin Data Pemilih Yang Berkualitas
|
Tanjungpinang – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Maryamah, mengapresiasi komitmen Bawaslu Kota Batam yang tetap produktif melaksanakan kegiatan meskipun aktivitas kedinasan dilaksanakan dengan skema Work From Home (WFH).
Apresiasi tersebut disampaikan Maryamah saat menjadi narasumber dalam Rapat Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Kota Batam secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam beserta jajaran sekretariat, sekaligus menjadi forum evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data pemilih serta memperkuat koordinasi antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya, Maryamah memberikan apresiasi atas konsistensi Bawaslu Kota Batam yang tetap menjalankan fungsi pengawasan secara aktif di tengah pelaksanaan WFH. Menurutnya, kondisi tersebut tidak menjadi penghalang bagi jajaran Bawaslu Kota Batam untuk tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan menghasilkan berbagai langkah positif dalam mengawal kualitas data pemilih.
"Bawaslu Kota Batam telah menunjukkan komitmen yang baik. Di tengah pelaksanaan WFH, kegiatan evaluasi dan pengawasan tetap berjalan secara produktif. Ini merupakan langkah positif yang patut diapresiasi karena seluruh proses tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dan menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas data pemilih di Kota Batam," ujar Maryamah.
Dalam pemaparannya, Maryamah menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB merupakan tahapan strategis untuk memastikan data pemilih senantiasa mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap kendala yang muncul di lapangan perlu disikapi dengan solusi yang realistis tanpa mengurangi kualitas pengawasan.
Ia menjelaskan bahwa proses pembuktian data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) memang membutuhkan ketelitian yang tinggi. Dokumentasi lapangan, termasuk bukti foto dan pendukung lainnya, dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat hasil pengawasan.
"Data TMS memiliki karakteristik yang cukup kompleks. Karena itu, dokumentasi lapangan menjadi bagian penting untuk memperkuat hasil pengawasan serta memastikan setiap perubahan data memiliki dasar yang jelas," jelasnya.
Maryamah juga menanggapi berbagai masukan dari Bawaslu Kota Batam terkait keterbatasan akses terhadap aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang masih menjadi tantangan dalam proses pengawasan. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan bagian dari pengembangan sistem di tingkat nasional sehingga memerlukan penyempurnaan secara berkelanjutan.
Meski demikian, ia mengimbau agar seluruh jajaran pengawas memanfaatkan setiap kesempatan ketika sistem dapat diakses secara optimal guna mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan.
Selain itu, Maryamah memberikan perhatian terhadap usulan Bawaslu Kota Batam mengenai perlunya perluasan akses data Sidalih bagi jajaran pengawas. Menurutnya, kebutuhan tersebut sangat relevan, khususnya bagi daerah dengan jumlah pemilih yang besar seperti Kota Batam.
"Masukan dari Bawaslu Kota Batam sangat konstruktif dan akan menjadi catatan penting bagi kami. Beberapa poin akan kami sampaikan kepada pimpinan Bawaslu RI sebagai bagian dari upaya penyempurnaan mekanisme pengawasan PDPB di masa mendatang," ungkapnya.
Forum evaluasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang membahas berbagai pengalaman pengawasan di lapangan, tantangan teknis, hingga alternatif solusi yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan PDPB. Melalui dialog tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berharap terbangun kesamaan persepsi serta koordinasi yang semakin kuat antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjaga kualitas data pemilih.
Maryamah menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan fondasi utama bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, pengawasan terhadap PDPB harus dilakukan secara berkelanjutan, cermat, dan kolaboratif agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal.
"Di balik setiap data pemilih terdapat hak konstitusional warga negara yang harus dijaga bersama. Karena itu, pengawasan PDPB bukan sekadar memeriksa angka-angka, tetapi memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas," pungkas Maryamah.//
Penulis Humas/sd
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas