Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kepri Hadiri Paripurna Dprd Agenda Penyampaian Ranperda LPP APBD 2025

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (26/6/2026).

Tanjungpinang – Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (26/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, Wakil Ketua Hj. Dewi Kumala Sari dan jajaran anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para pimpinan instansi vertikal di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau.

Kehadiran Ketua Bawaslu Kepri dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk terus memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam sambutannya, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud nyata keterbukaan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat melalui mekanisme pertanggungjawaban kepada DPRD.

"Laporan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mengelola anggaran daerah. Seluruh pelaksanaan program dan penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ansar.

Kehadiran Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui sinergi antarlembaga negara dan pemerintah daerah.

keterbukaan dalam pengelolaan anggaran merupakan salah satu prinsip penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Nilai-nilai tersebut juga sejalan dengan semangat Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.//

Penulis by Humas/sd
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle