Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kepri Hadiri Pelantikan Hakim Ad Hoc Tipikor, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berintegritas

d

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau Zulhadril Putra, menghadiri prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah Muhammad Faisal, S.H., M.M. sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, Jumat (7/8/2026)

Tanjungpinang – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau Zulhadril Putra, menghadiri prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah Muhammad Faisal, S.H., M.M. sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, Jumat (7/8/2026). Kehadiran Bawaslu Kepri dalam kegiatan tersebut merupakan wujud dukungan terhadap penguatan sinergi antarlembaga dalam membangun sistem penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, Ali Sobirin, S.H., M.H., di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh para hakim, pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta tamu undangan dari berbagai instansi.

Dalam sambutannya, Ali Sobirin menegaskan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan seorang hakim bukan sekadar rangkaian seremonial, melainkan amanah yang harus dijaga dan diwujudkan melalui setiap keputusan yang diambil dalam menjalankan tugas peradilan.

Menurutnya, seorang hakim dituntut untuk selalu menjunjung tinggi keadilan, menjaga akhlak, serta mempertahankan integritas dalam menghadapi berbagai tantangan yang menyertai tugas penegakan hukum.

"Sumpah jabatan harus selalu diingat dalam menjalankan tugas. Seorang hakim wajib memberikan keadilan dengan sebaik-baiknya, akhlak yang baik, serta integritas yang tinggi. Menjadi hakim harus siap menghadapi berbagai ujian dan jangan sampai tergelincir dari nilai-nilai yang dijunjung tinggi. Selamat bergabung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan selamat menjalankan tugas," ujar Ali Sobirin.

Sementara itu, Muhammad Faisal, S.H., M.M. menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengemban amanah sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan doa selama proses seleksi hingga pelantikan.

Menurutnya, amanah tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara melalui penegakan hukum yang adil.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mendoakan saya selama ini. Amanah ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi dalam menegakkan hukum serta memberikan keadilan kepada masyarakat," ungkap Muhammad Faisal.

Kehadiran Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada prosesi pelantikan tersebut mencerminkan komitmen Bawaslu dalam membangun hubungan kelembagaan yang harmonis dengan berbagai unsur penegak hukum. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan sistem hukum yang kredibel dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kolaborasi yang baik antara lembaga pengawas, lembaga peradilan, dan institusi penegak hukum lainnya juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang berlandaskan prinsip integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Melalui pelantikan ini, diharapkan Muhammad Faisal, S.H., M.M. dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi secara independen, profesional, dan berintegritas, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan sistem penegakan hukum di Provinsi Kepulauan Riau.

Penulis Nadar Afriadi
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle