Lompat ke isi utama

Berita

klinik penanganan pelanggaran bawaslu kepri edisi ke-5 bahas dugaan money politik pada pemilu di tanjungpinang

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rosnawati menyampaikan bahwa kegiatan bedah kasus merupakan sarana evaluasi sekaligus pembelajaran bersama guna meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran di masa mendatang.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rosnawati menyampaikan arahan dalam kegiatan Klinik Penanganan Pelanggaran Edisi Ke-5.

Tanjungpinang – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kembali menyelenggarakan Klinik Penanganan Pelanggaran Edisi Ke-5 sebagai wadah penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menangani pelanggaran pemilu. Pada edisi kali ini, pembahasan difokuskan pada bedah kasus dugaan money politik pada Pemilu di Kota Tanjungpinang. Pada Senin, 6 Juli 2026

Kegiatan menghadirkan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Saputra, sebagai narasumber yang memaparkan kronologi penanganan perkara, proses pengumpulan alat bukti, hingga pertimbangan hukum yang menjadi dasar dalam penanganan dugaan praktik politik uang di wilayah Kota Tanjungpinang.

Dalam paparannya, Hendri Saputra menjelaskan bahwa penanganan dugaan money politik memerlukan ketelitian, kecermatan, serta pemenuhan unsur pembuktian yang memadai. Setiap tahapan penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar menghasilkan keputusan yang objektif, profesional, dan berkeadilan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rosnawati menyampaikan bahwa kegiatan bedah kasus merupakan sarana evaluasi sekaligus pembelajaran bersama guna meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran di masa mendatang.

"Satu hal yang dapat menjadi bahan refleksi kita bersama, khususnya dalam upaya memperkuat pembuktian, kita perlu mempertimbangkan sejauh mana keterangan dari pihak-pihak lain yang diduga mengetahui, melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa tersebut dapat memberikan nilai tambah terhadap pembuktian. Kemudian kualitas penanganan perkara yang kita lakukan ke depan bisa kita tingkatkan lagi agar lebih maksimal," ujarnya.

Melalui Klinik Penanganan Pelanggaran ini, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berharap seluruh jajaran pengawas pemilu dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai teknik analisis perkara, penguatan alat bukti, serta penerapan regulasi dalam setiap proses penanganan pelanggaran pemilu.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk terus meningkatkan profesionalisme, kapasitas, dan kualitas penanganan pelanggaran melalui forum diskusi yang menghadirkan pengalaman nyata dari berbagai kasus yang pernah ditangani. Dengan demikian, diharapkan penanganan pelanggaran pemilu ke depan dapat dilakukan secara lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. (ksr)

Penulis Kusrianto
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle