Rosnawati, Transformasi Digital Pemilu Harus Diiringi Penguatan Pengawasan
|
Tanjungpinang – Transformasi digital dalam penyelenggaraan pemilu harus dibarengi dengan penguatan tata kelola, regulasi, serta akses pengawasan agar mampu meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Rosnawati, saat menjadi penanggap dalam kegiatan Selasa Menyapa yang diselenggarakan Bawaslu Kota Singkawang secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (14/7/2026).
Forum yang mengangkat tema "Sirekap dan Problematika Pemilu 2024" tersebut menjadi ruang diskusi bagi penyelenggara pemilu untuk berbagi pengalaman, mengidentifikasi tantangan, serta merumuskan langkah perbaikan dalam pengembangan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada penyelenggaraan pemilu mendatang.
Dalam tanggapannya, Rosnawati menegaskan bahwa berbagai persoalan yang muncul selama penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 tidak dapat dipandang hanya dari sisi aplikasi. Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh ekosistem penyelenggaraan yang mendukung implementasi sistem digital tersebut.
"Problematika Sirekap bukan semata-mata persoalan aplikasi, melainkan menyangkut keseluruhan ekosistem penyelenggaraan pemilu. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tata kelola, koordinasi antarlembaga, kapasitas sumber daya manusia, akses pengawasan, hingga kepatuhan terhadap regulasi," ujar Rosnawati.
Ia menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara pemilu perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai kedudukan dan fungsi Sirekap dalam proses rekapitulasi suara. Menurutnya, Sirekap merupakan instrumen pendukung yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan keterbukaan informasi, namun bukan merupakan penentu hasil resmi pemilu.
"Legitimasi hasil pemilu tetap ditetapkan melalui mekanisme rekapitulasi suara secara berjenjang berdasarkan dokumen hasil penghitungan suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, persepsi mengenai fungsi Sirekap harus dipahami secara utuh oleh seluruh penyelenggara," tegasnya.
Rosnawati juga menyoroti pentingnya memperkuat tata kelola pengawasan terhadap sistem digital. Ia menilai keberhasilan digitalisasi pemilu tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi yang digunakan, tetapi juga oleh sejauh mana sistem tersebut mampu memberikan ruang pengawasan yang terbuka, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh pihak yang berwenang.
Menurutnya, pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan masih terdapat sejumlah kendala, termasuk keterbatasan akses Sirekap bagi jajaran Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius dalam pengembangan sistem pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Selain itu, Rosnawati mengingatkan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu harus ditempatkan sesuai koridor kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Rekomendasi pengawasan bukanlah instrumen untuk mengambil alih kewenangan penyelenggara teknis, melainkan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai hukum yang berlaku.
"Setiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing. Karena itu, setiap rekomendasi yang disampaikan Bawaslu harus dipahami sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang bertujuan menjaga kepatuhan terhadap regulasi, bukan menggantikan kewenangan penyelenggara teknis," jelasnya.
Menutup tanggapannya, Rosnawati menegaskan bahwa digitalisasi merupakan keniscayaan dalam penyelenggaraan pemilu modern. Namun demikian, pengembangan Sirekap ke depan harus disertai penguatan aspek hukum, keamanan data, akses pengawasan, serta koordinasi antarlembaga agar mampu menghadirkan sistem yang semakin transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Ia berharap hasil diskusi dalam forum tersebut dapat menjadi bagian dari proses evaluasi bersama guna menyempurnakan tata kelola penyelenggaraan pemilu berbasis teknologi, sehingga kualitas demokrasi di Indonesia terus meningkat seiring berkembangnya inovasi digital.//
Penulis Raden Deny
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas