Lompat ke isi utama

Berita

Verifikasi Data Pemilih Di Lapangan, Bawaslu Kepri Lakukan Monitoring & Supervisi Coktas PDPB di Tanjungpinang

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Maryamah bersama Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rapida dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau dan KPU Kota Tanjungpinang Hj. Susanty dalam rangka Coktas PDPB Tahun 2026

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Maryamah bersama Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rapida dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau dan KPU Kota Tanjungpinang Hj. Susanty dalam rangka Coktas PDPB Tahun 2026 

Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau) melakukan kegiatan monitoring dan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di Kota Tanjungpinang, pada Senin (8/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan menjelang tahapan pemilu yang akan datang.

Monitoring tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, bersama jajaran staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H). Kehadiran unsur pengawasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan Coktas berjalan sesuai dengan prosedur, prinsip, serta regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan, turut hadir Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau, Priyo Handoko, bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU Kota Tanjungpinang). Selain itu, jajaran pengawas dari Bawaslu Kota Tanjungpinang yang dipimpin oleh Rapida juga ikut mendampingi jalannya supervisi di wilayah tersebut.

Kegiatan Coktas pada hari ini difokuskan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Kecamatan Bukit Bestari. Di dua wilayah tersebut, tim gabungan melakukan kunjungan langsung ke sejumlah sampel data pemilih yang telah ditentukan sebelumnya oleh tim Coktas KPU Kota Tanjungpinang.

Adapun sampel yang menjadi objek verifikasi meliputi data pemilih yang mengalami perpindahan domisili, baik yang pindah masuk maupun pindah keluar wilayah, serta data pemilih yang telah meninggal dunia. Proses verifikasi dilakukan secara langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di masyarakat.

Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

kegiatan Coktas tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga integritas daftar pemilih. Dengan data yang akurat dan mutakhir, maka potensi permasalahan dalam tahapan pemilu dapat diminimalisir sejak dini.

Sementara itu, pihak KPU Kota Tanjungpinang menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan secara rutin sebagai bentuk tanggung jawab dalam memastikan daftar pemilih selalu diperbarui sesuai kondisi terkini dilapangan. Proses ini juga dilakukan melalui verifikasi langsung untuk menjaga validitas data yang dihimpun.

Selama pelaksanaan monitoring dan supervisi berlangsung, kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif. Meski demikian, tim gabungan tetap menemukan beberapa catatan serta temuan di lapangan yang akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk penyempurnaan data pemilih ke depan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Bawaslu Kepri bersama KPU diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini menjadi bagian penting dalam memperkokoh kualitas demokrasi melalui penyelenggaraan pemilu yang transparan dan berintegritas di Kota Tanjungpinang.//

Penulis, Foto & editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle