Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan TOT (Training of Trainer) fasilitator Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau di hotel Aston Batam pada Senin (27/07/2020).
Pada sidang putusan Perkara yang teregistrasi dengan nomor 18/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan oleh Tiuridah Silitonga, S.T, MM sebagai Pemohon I, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH sebagai Pemohon II, Nurhidayat, S.Sos sebagai Pemohon III dan Mohammad Fadli, SH sebagai Pemohon IV.