Nantinya akan diterima sebanyak 10 orang PPNPNS dari 3 formasi yang di butuhkan yaitu bagian hukum,humas dan antar lembaga (H2AL), bagian teknis penyelenggaraan pengawasan pemilu (TP3) dan bagian administrasi.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, M Sjahri Papene dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada sekitar 231 orang peserta yang terdiri dari peserta Kabupaten/Kota maupun Kecamatan.
"Terima kasih kepada seluruh Panwascam yang telah meluangkan waktu untuk kita berkumpul, mengingat kegiatan Rakerda
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017, Pengawas TPS paling lambat dibentuk 23 hari menjelang hari pemungutan suara. Menurutnya, merekrut 805.062 orang tentu bukan pekerjaan yang mudah.