Lompat ke isi utama

Berita

7 Bawaslu Kabupaten Kota Se-Kepri Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

7 Bawaslu Kabupaten Kota Se-Kepri Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

Tanjungpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Provinsi Kepulauan Riau secara resmi telah menutup masa pendaftaran seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). Masa pendaftaran dimulai dari 21 September hingga ditutupnya penerimaan berkas pendaftar  pada 27 September 2022.

Secara resmi pendaftaran yang ditutup pada hari Selasa pukul 17.00 WIB, Tujuh Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau menerima sebanyak 1.225 orang pendaftar yang tersebar di 78 Kecamatan. Jumlah pendaftar di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota bervariasi dimana berbagai faktor ikut menentukan sesuai dengan karakteristik wilayah Kabupaten/Kota dan nantinya setiap Kecamatan yang ada akan dipilih tiga orang yang dilantik oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.Sebanyak 1.225 orang pendaftar terdiri dari 888 laki-laki dan 337 perempuan atau 72,49 persen berjenis kelamin laki-laki dan sebanyak 27,51 persen berjenis kelamin perempuan.

Sesuai ketentuan, pembentukan Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Pendaftaran, penerimaan berkas, penelitian administrasi dan seterusnya dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Setelah menutup masa pendaftaran, Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan penelitian kelengkapan berkas mulai dari 28 hingga 30 September 2022.

Hasil penelitian kelengkapan berkas ini akan menentukan pada tahapan proses seleksi berikutnya. Untuk informasi selanjutnya bisa dipantau melalui website dan akun media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota akan melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran selama 7 (tujuh) hari pada tanggal 2 s.d 8 Oktober 2022, adapun perpanjangan dilaksanakan apabila

1.      Jumlah pendaftar sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.

2.      Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan.

3.   Jumlah pendaftaran kurang dari 2 (dua) kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.

Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah bekerja keras melakukan proses pembentukan Panwaslu Kecamatan. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Panwaslu Kecamatan.

 

Editor : Iskann

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle