Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Dirikan Posko Aduan Masyarakat

Bawaslu Kepri Dirikan Posko Aduan Masyarakat

Tanjungpinang – Menjelang Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mendirikan posko pengaduan masyarakat pada Senin (15/08/2022). Posko ini dibentuk untuk menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Rosnawati, MA selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang juga sekaligus Penanggungjawab (Ex Officio) Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menghimbau kepada masyarakat, “Dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 ditemukan banyaknya nama maupun data pribadi masyarakat yang dicatut oleh partai politik. Oleh karena itu, maka dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat melakukan pengecekan dan memastikan nama serta data pribadi tidak dicatut  dalam keanggotaan dan/atau kepengurusan partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) melalui link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ”, ujarnya.

Lebih lanjut Rosnawati menyampaikan bahwa dalam hal nama dan data pribadi dinyatakan terdaftar dalam keanggotaan dan/atau kepengurusan partai politik maka dapat melaporkan ke posko aduan masyarakat Bawaslu  Provinsi kepulauan Riau.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Idris, S.Th.I selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bahwa, “Masyarakat yang data dirinya digunakan dalam SIPOL tanpa izin dapat melaporkan ke posko aduan masyarakat  dengan mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau atau menghubungi narahubung Bawaslu Provinsi Kepulauan sesuai dengan kontak yang tertera dan kemudian mengisi formulir aduan yang sudah disediakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Formulir aduan sebagaimana dimaksud berisi nama, NIK, alamat, pekerjaan, uraian aduan, dan lokasi pengaduan”, jelasnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle