Bawaslu Kepri Dorong Optimalisasi Jdih dan Peningkatan Layanan Hukum di Bawaslu Bintan
|
Bintan – Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, menjadi narasumber dalam kegiatan Optimalisasi Peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu dan Peningkatan Kualitas Layanan Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bintan, Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan upaya penguatan pengelolaan informasi hukum dan peningkatan kualitas pelayanan hukum di lingkungan Bawaslu guna mendukung tata kelola kelembagaan yang profesional, modern, dan terpercaya.
Dalam pemaparannya, Febriadinata menegaskan bahwa peningkatan akses informasi dan transparansi hukum merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan terbuka. Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan akses yang mudah, cepat, dan akurat terhadap berbagai produk hukum, kebijakan, serta informasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu.
“Pengelolaan informasi hukum yang baik tidak hanya menjadi kebutuhan internal lembaga, tetapi juga merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi hukum akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu,” ujarnya.
Febriadinata menjelaskan, optimalisasi pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Melalui sistem dokumentasi hukum yang tertata dan terintegrasi, Bawaslu dapat menghadirkan layanan informasi hukum yang lebih efektif, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kegiatan yang diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten Bintan tersebut juga menjadi forum evaluasi dan koordinasi untuk memastikan pengelolaan JDIH berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang diskusi dalam mengidentifikasi berbagai tantangan serta merumuskan langkah-langkah penguatan layanan hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang berkualitas.
Lebih lanjut, Febriadinata menyampaikan bahwa transparansi hukum memiliki peran penting dalam mendukung kepastian hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendorong terciptanya pengawasan pemilu yang lebih efektif dan berintegritas. Karena itu, seluruh jajaran Bawaslu perlu terus berkomitmen mengembangkan sistem informasi hukum yang modern, adaptif, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bintan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan hukum dan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Langkah tersebut sejalan dengan upaya Bawaslu dalam membangun kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Optimalisasi JDIH diharapkan tidak hanya memperkuat transparansi kelembagaan, tetapi juga menjadi sarana peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Dengan pengelolaan informasi hukum yang semakin baik, Bawaslu dapat memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya demokrasi yang berkeadilan dan berintegritas.
Penulis by Alya Jauza Hutri
Foto by Humas Bawaslu Bintan
Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Humas