Bawaslu Kepri Gelar Apel Penertiban APK
|
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menggelar Apel Serentak Penertiban Alat Peraga Kampanye / Alat Peraga Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah di halaman kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepri, Tanjungpinang pada hari Minggu (04/10).
Apel penertiban APK ini diikuti oleh berbagai perwakilan dari unsur Satpol PP, Polres, Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepri, Pimpinan Bawaslu Kota Tanjungpinang, Pimpinan KPU Kota Tanjungpinang, Panwascam dan PKD, yang mengikuti apel dengan khidmat hingga selesai.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, M.Kom.I yang menjadi pembina apel penertiban APK dalam sambutannya memberikan motivasi terhadap peserta apel. Zaini juga menghimbau untuk mengedepankan tindakan persuasif dalam penertiban APK. Zaini memberikan arahan untuk menertibkan APK semisal spanduk, baliho, banner yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU, yakni alat peraga yang ukurannya tidak sesuai ketentuan dan tidak memuat visi dan misi pasangan calon.

Sementara setelah apel dibubarkan peserta langsung membuat timnya untuk melakukan pemetaan APK yang akan ditertibkan, baik yang ada di pohon-pohon, pagar, dan baliho berukuran besar di empat Kecamatan di Kota Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Kecamatan Bukit Bestari. Penertiban dilakukan diberbagai titik sehingga tim berpencar setelah keluar dari lokasi apel.

