Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Gelar Kegiatan Penyelesaian Sengketa Informasi

Bawaslu Kepri Gelar Kegiatan Penyelesaian Sengketa Informasi

Sengketa informasi merupakan sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan struktur yang ada pada Bawaslu Provinsi Kepri sebagai badan publik, yang bertugas menyediakan informasi jika masyakat ingin memperoleh informasi. Mempertimbangkan kemungkinan terjadinya sengketa informasi, Bawaslu Kepri gelar kegiatan Penyelesaian Sengketa Informasi secara virtual pada hari Jumat (18/9).

Acara ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri, Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepri dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri yang termasuk di dalam struktur PPID.



Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa PPID harus mempersiapkan diri menghadapi sengketa informasi. Memang Bawaslu Provinsi Kepri pada periode sebelumnya belum pernah menghadapi sengketa informasi/menjadi termohon pada sengketa informasi publik, namun kemungkinan itu akan tetap ada. Oleh karena itu, Indrawan meminta agar materi yang disampaikan oleh narasumber didengarkan secara seksama, dan materi yang didapat untuk kembali dibaca, agar jika terjadi sengketa informasi, Bawaslu Provinsi Kepri dan Bawaslu Kabupaten/Kota siap untuk menghadapinya.



Narasumber pada kegiatan ini yaitu Sulastio selaku Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI dan Ferry Muliadi Manalu selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri. Sulastio menyampaikan materi tentang Menghindari (Menghadapi) Sengketa Informasi. Beberapa hal yang disampaikan yaitu pengertian tentang sengketa informasi, hal-hal yang dapat menyebabkan sengketa informasi, langkah-langkah menghindari sengketa informasi, dan yang terakhir Sulastio menyampaikan, apa yang sebaiknya dilakukan jika terpaksa menghadapi sengketa informasi.



Narasumber kedua kegiatan ini, Ferry Muliadi Manalu menyampaikan materi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi. Beberapa hal yang disampaikan yaitu pengertian, tugas dan fungsi serta wewenang Komisi Informasi, mengapa harus ada UU KIP, prinsip keterbukaan informasi publik, makna sengketa informasi publik, tata cara memperoleh informasi publik, tata cara pengajuan sengketa dalam informasi publik, mekanisme penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi, serta menyampaikan tentang sanksi-sanksi yang terdapat pada UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle