Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Gelar Sosialisasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Kepri Gelar Sosialisasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Tahun 2024

Batam, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menjamin hak-hak politik penyandang disabilitas dalam ruang publik, sosialisasi hak-hak penyandang disabilitas dalam pemilu dilakukan, sehingga penyandang disabilitas dapat menggunakan hak politiknya dalam pemilu. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Mariyamah saat membuka Kegiatan Sosialisasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan pada Selasa, 3 September 2023 di Kota Batam.

Materi kegiatan sosialisasi hak-hak penyandang disabilitas salah satunya disampaikan oleh Narasumber dari Akademisi di Universitas Batam sekaligus mantan Ketua Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kepri 2022 s.d 2023, Fendi Hidayat. Dalam materinya Fendi mengungkapkan bahwa kelompok penyandang disabilitas harus ikut berpartisipasi dalam memilih dan ikut dalam melakukan pengawasan dalam pemilu.

Karena Indonesia butuh kontribusi kita bersama dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, karena partisipasi politik merupakan salah satu indikator penting dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Untuk itu, kelompok penyandang disabilitas perlu hadir dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu yang akan datang”, Ucap Fendi.

Dalam kegiatan ini Fendi menyampaikan bahwa hak-hak politik pada penyandang disabilitas telah dijamin oleh negara. Beberapa diantaranya yaitu berhak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, memilih parpol (partai politik) dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilu, berperan secara aktif dalam sistem pemilu dan memperoleh pendidikan politik.

Hak-hak penyandang disabilitas dalam pemilu yaitu berhak atas pendataan khusus, mendapatkan sosialisasi pemilu,mendapat TPS yang sesuai, mendapat Surat Suara Khusus serta mendapat pendampingan dalam proses pemilu”, sambung Fendi.

Kegiatan Sosialisasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas dihadiri oleh Ketua Komunitas penyandang disabilitas National Paralympic Committee (NPC) Kota Batam, Mawardi berikut peserta disabilitas dari komunitas penyandang disabilitas National Paralympic Committee Kota Batam. Dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan para penyandang disabilitas memahami hak-haknya dalam proses pemilu dan berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024, baik sebagai penyelenggara, peserta maupun sebagai pemilih.

Editor : Sarah

 

Fotografer : Chandra

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle