Bawaslu Kepri Hadirkan Dua Tokoh Sentral Penyelenggara Pemilu di Republik Indonesia
|
Batam – Dua tokoh sentral penyelenggara pemilu di Republik ini hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada 13-15 Agustus 2020 di Hotel Aston Batam. Dua tokoh yang dimaksud adalah Abhan, SH, MH selaku Ketua Bawaslu Republik Indonesia dan Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
.jpeg)
Dalam kegiatan ini, Abhan, SH., MH selaku Ketua Bawaslu RI yang juga sekaligus membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa, “Pada bimbingan teknis (bimtek) kali ini dalam rangka untuk mendiskusikan bagaimana mekanisme untuk penanganan pelanggaran kode etik dari jajaran ad hoc, fungsinya untuk klarifikasi dan putusannya ada di Bawaslu Kabupaten/Kota”, ucapnya.
.jpeg)
Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si selaku Ketua DKPP RI dalam mengisi kegiatan ini juga menyampaikan bahwa, “Dalam penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu adapun ketentuan sanksi yang diberikan yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian”, ujarnya.
.jpeg)
Lebih lanjut Muhammad Sjahri Papene, SH., MH selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengatakan bahwa pentingnya menjaga kode etik bagi pengawas ad hoc. Sjahri berharap agar acara ini sebagai bagian pendorong semangat dalam mewujudkan Pilkada yang berintegritas.
.jpeg)
Sebagai leading sector kegiatan ini, Said Abdullah Dahlawi Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya meningkatkan pemahaman Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penanganan pelanggaran kode etik di jajaran pengawas ad hoc, sehingga peran dalam mengambil keputusan pelanggaran kode etik dapat lebih matang dan profesional.
.jpeg)
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Sekretariat beserta pejabat struktural Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, KJoordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Koordinator Sekretariat beserta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
.jpeg)
