Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020

Bawaslu Kepri Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020

Tanjungpinang-  Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan sosilalisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 yang dilakukan secara daring pada hari Sabtu (20/6/2020). Sebagai peserta dalam kegiatan tersebut, hadir dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yaitu Muhammad Sjahri Papene, SH., MH selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi, STselaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Yessi Yunius, SE, M.Si  selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Siska Ernida Wati, S.Si  selaku Kasubbag PKB (Perencanaan, Keuangan dan BMN) , serta staf perencanaan dan keuangan.

Dalam pembukaannya, Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Mochamad Ardian Noervianto, M.Si menyampaikan bahwa, “Kerja untuk mendukung Pilkada ini memang dilakukan secara marathon, tetapi koordinasi harus tetap berjalan dengan baik”, ucapnya.

Pada kegiatan ini, Dr. Gunawan Suswantoro selaku Sekretaris Jenderal Bawaslu RI menyampaikan beberapa paparan terkait persiapan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada ditengah pandemi Covid-19, “Ini adalah sejarah yang tidak akan pernah terulang, Pilkada ditengah pandemi Covid-19”, ungkap Gunawan.

Di lain pihak, Kepala Biro Keuangan KPU RI juga menyampaikan beberapa paparan terkait kesiapan KPU dalam menghadapi tahapan pilkada lanjutan. Pada sesi terakhir, Bahri, S.STP,M.Si selaku Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah memaparkan materi terkait Permendagri No. 41 Tahun 2020, “Permendagri ini merupakan perubahan atas Permendagri No. 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD. Diharapkan dengan keluarnya Permendagri No. 41 Tahun 2020 ini, dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19”, ujarnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle