Bawaslu Kepri Kembali Laksanakan MoU dan Perjanjian Kerjasama Pengawasan Partisipatif
|
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau kembali melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerjasama Pengawasan Partisipatif pada hari Selasa, 18 Agustus 2020, bertempat di kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepri. Pada momen ini, Bawaslu Provinsi Kepri menggandeng Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri dan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).
Hadir dari Bawaslu Provinsi Kepri, Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Muhammad Sjahri Papene, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Idris, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepri Yessi Yunius, dan sejumlah pejabat struktural di lingkugan Bawaslu Provinsi Kepri. Adapun yang hadir dari KPPAD Provinsi Kepri, Ketua KPPAD Eri Syahrial, Wakil Ketua Titi Sulastri dan Komisioner KPPAD Marlia Saridewi dan Mahmud Syaltut. Sedangkan dari UMRAH hadir Wakil Rektor II Dr. Agus Salim, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama Ary Satya Dharma, dan Kasubbag Kerjasama M. Ulul Azmi.
Sjahri dalam sambutannya mengucapkan terima kasih baik kepada KPPAD Provinsi Kepri maupun UMRAH yang telah berkenan menjadi mitra Bawaslu Provinsi Kepri, menjadi pengawas partisipatif pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Agus Salim dalam sambutannya mengatakan bahwa kesamaan visi dengan Bawaslu Provinsi Kepri yang membuat UMRAH melanjutkan ke tahap perjanjian kerjasama, setelah sebelumnya terlaksana MoU Pengawasan Partisipatif bersama Bawaslu Provinsi Kepri pada 11 Juni lalu.

Eri Syahrial dalam sambutannya mengatakan bahwa momen ini merupakan kesempatan yang baik. Dengan dilaksanakannya MoU dan perjanjian kerjasama ini, diharapkan di Provinsi Kepri tercinta Pilkada dapat berlangsung lancar, tertib, aman dan bermartabat.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama Bawaslu Provinsi Kepri dengan KPPAD Provinsi Kepri dan penyerahan cinderamata, ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerjasama Bawaslu Provinsi Kepri dengan UMRAH.


