Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Lakukan Vidcon Sosialisasi Perbawaslu 2 Tahun 2020

Bawaslu Kepri Lakukan Vidcon Sosialisasi Perbawaslu 2 Tahun 2020

Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengadakan vidcon sosialisasi Perbawaslu 2 tahun 2020 bersama dengan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal (28/04/2020) pukul 09.00 WIB. Vidcon ini membahas terkait perubahan yang terjadi pada peraturan penyelesaian sengketa pemilihan yang sebelumnya menggunakan Perbawaslu 15 tahun 2017 dalam menghadapi Pilkada tahun 2020.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan tahapan mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan yang diatur dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020 yang terdiri dari musyawarah tertutup dan terbuka serta acara cepat. Selain hal tersebut, terdapat perbedaan penyelesaian sengketa pada pemilu dengan mekanisme mediasi dan adjudikasi serta pada pemilihan yang menggunakan mekanisme musyawarah.

Pada kesempatan ini Rahmat Bagja menyampaikan bahwa, “Bawaslu melalui Penyelesaian sengketa memperjuangkan hak untuk dipilih dan hak untuk memilih, Fungsi penyelesaian sengketa untuk melindungi hak politik dan memperjuangkan tujuan pemilu”, ujarnya. Hal ini menegaskan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa tidak boleh diskriminatif serta harus dipenuhi unsur kebijaksanaan.

Rosnawati selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengatakan  bahwa sudah menyiapkan beberapa agenda kedepannya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia  Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau dalam memaksimalkan pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan, dan menutup kegiatan ini dengan mendoakan agar Pimpinan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta keluarga agar selalu diberi perlindungan serta kesehatan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle