Bawaslu Kepri Melaksanakan Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pencalonan pada Tahapan Pemilu
|
Tanjungpinang, Dalam persiapan memasuki tahapan pencalonan peserta pemilu, Pengawas di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau harus memahami proses pada tahapan pencalonan di daerah masing-masing. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Mariyamah dalam Pembukaan Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada 26 Oktober 2023.
“Dalam tahapan pencalonan, bisa saja terjadi dari tim pemenangan paslon, melakukan tindakan diindikasi tidak sesuai dengan perundang-undangan. Untuk itu, bersama narasumber Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, peserta rapat mempelajari lebih dalam terkait apa yang akan dihadapi dan perlu dipersiapkan pada tahapan pemilu ini” sambung Mariyamah.
Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia, Ahmad Amrullah menyampaikan bahwa pada tahapan pemilu selanjutnya Bawaslu boleh jadi mulai menerima laporan-laporan pelanggaran yang masuk. Dalam penerimaan laporan pelanggaran apapun yang masuk harus mengacu pada Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022. Baik tentang laporan pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran pemilu adminisitratif maupun pelanggaran kode etik di Panwascam.
“Standar penanganan pelanggaran pemilu dapat dilihat dalam Juknis (Petunjuk Teknis) nomor 169 Tahun 2023. Didalamnya menjelaskan panduan mengenai prosedur penanganan yang detail termasuk proses pengumpulan bukti, pemeriksaan dan pemberian atau penetapan putusan sanksi kepada terlapor”, ungkap Amrullah.

Pedoman lain dalam mekanisme penerimaan laporan, dapat mempedomani Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 pada Pasal 15 ayat 3 yang mana terdapat syarat formal laporan seperti nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, dan waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu. Sedangkan pada Pasal 15 ayat 4 menjelaskan syarat materiel laporan diantaranya waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan bukti.
Dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi ruang bertukar pikiran bagi peserta rapat dan pemateri yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan lebih dalam terkait persiapan tahapan pemilu selanjutnya.
Editor : Sarah
Fotografer : Tika / Sarah